Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pencatutan Nama Nadiem Makarim

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Mei 2021 14:26 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka pencatutan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka pencatutan nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terkait proses pengambilalihan STIE Kediri oleh STIE Painan.

"Hasil gelar perkara, terlapor lima orang ini tersangka," kaya Yusri kepada wartawan, Sabtu (1/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menjelaskan para tersangka diduga membuat surat palsu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dia menyebut langkah itu ditempuh guna memuluskan pengambilalihan STIE Kediri.

Lima tersangka disangkakan pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 soal pemalsuan surat atau pasal 93 juncto pasal 60 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

"Pokoknya surat keputusan Kemendikbud-Ristek itu palsu. Itu dilakukan agar mempermudah dalam proses peralihan," tutur Yusri.

Sebelumnya, Kemendikbud ristek melaporkan dugaan pencatutan nama Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Polda Metro Jaya. Kemendikbud menduga ada pihak yang memalsukan 5 surat keputusan (SK) pembentukan Universitas Painan, Tangerang.

Kemendikbud menyebut SK yang dipalsukan Universitas Painan terdiri dari surat izin perubahan nama dan lokasi PTS di Jawa Timur ke Banten. Lalu ada surat izin pembukaan program studi (prodi) sarjana akuntansi di kampus tersebut.

(dhf/dea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER