MK Putus Nasib Uji Materi UU KPK Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membaca putusan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Selasa (4/5). Sidang rencananya digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
"Betul. Pengucapan putusan lima perkara PUU (peraturan perundang-undangan) KPK, besok (hari ini) pukul 10.00 (WIB)," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/5) malam.
Mengutip situs resmi MK, gugatan uji materi revisi UU KPK masing-masing tercatat dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019, dan 79/PUU-XVII/2019.
Revisi yang dimaksud adalah Undang-Undang 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Persidangan uji materi UU tersebut diketahui berlangsung hingga lebih dari setahun sejak dilayangkan pada 2019 lalu.
Fajar menyebut lamanya waktu pembahasan uji materi UU KPK karena terpotong sidang sengketa Pilkada 2020. Namun, ia mengatakan persidangan uji materi ini telah rampung dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Dalam masa tersebut, mengingat perkara perselisihan hasil pilkada harus selesai dalam jangka waktu 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi, maka praktis MK fokus dan berkonsentrasi penuh mengadili perkara perselisihan hasil pilkada," kata Fajar, Selasa (20/4) lalu.
Sejumlah pihak telah meminta MK agar mengabulkan gugatan tersebut dan mencabut UU KPK hasil revisi.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Emil Salim dan 50 guru besar yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia menyurati MK agar mencabut UU KPK tersebut.
Dalam suratnya, mereka menilai UU KPK hasil revisi telah menimbulkan sejumlah persoalan baru di tubuh lembaga antirasuah. Alih-alih dinilai memperkuat, UU 19/2019 secara terang benderang telah melumpuhkan lembaga antirasuah itu, baik dari sisi profesionalitas dan integritasnya.
Hal serupa diungkapkan kelompok aktivis '98. Pengamat politik sekaligus aktivis'98 Ray Rangkuti berharap hakim MK mengabulkan gugatan uji materi UU tersebut.
Menurutnya, keputusan hakim MK akan menentukan upaya terakhir masyarakat antikorupsi dalam melawan pelemahan lembaga antirasuah sejak revisi UU KPK disahkan pada 2019.
"Kita segenap rakyat Indonesia, berharap kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi, kiranya dapat mengabulkan permohonan judicial review disampaikan oleh masyarakat," kata Ray dalam keterangannya, Senin (3/5).
(thr/fra)