Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak lulus mengikuti asesmen atau penilaian dalam proses peralihan para pegawai lembaga antirasuah menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono mengatakan, pengangkatan pegawai KPK menjadi PNS diatur dalam UU KPK yang direvisi pada 2019 lalu. Berdasarkan itu, kata dia, para pegawai KPK yang akan menjadi PNS harus terlebih dahulu mengikuti tes wawasan kebangsaan.
"Sementara statusnya sekarang bukan [PNS]. Sehingga untuk menjadi peralihan menjadi PNS ini, dites dulu," ujar Paryono kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan asesmen, kata Paryono, prinsipnya menyerupai seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil. Bedanya, asesmen sebagai syarat peralihan status pegawai KPK menjadi PNS, hanya dilakukan sekali lewat tes wawasan kebangsaan.
Untuk tes itu, BKN bekerja sama dengan sejumlah lembaga yakni, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelejen Strategis (BAIS), hingga Dinas Psikologi Angakatan Darat (PsiAD).
Menurut Paryono, sejumlah lembaga itu terlibat mulai dari penyusunan soal hingga menentukan hasil. Namun, Paryono mengaku tak mengetahui pihak yang memutuskan untuk melibatkan sejumlah lembaga tersebut.
"Saya belum dapat informasi tentang ini," ujarnya.
Paryono mengakui untuk seleksi penerimaan CPNS, pelibatan empat lembaga itu merupakan hal baru. Sebab, dalam tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS pada umumnya, keempat lembaga itu tak pernah dilibatkan.
"Tetapi jika ada tambahan tes misalnya tes fisik, wawancara dan lain-lain, dilakukan oleh instansi masing-masing," kata Paryono.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) atau asesmen secara rinci diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Dalam bab 3 tentang Mekanisme Pengalihan dan Penyesuaian, pasal 5 ayat 4 menyebutkan:
"Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara".
Berlanjut ke halaman berikutnya....