Jaksa Kembalikan Berkas Unlawful Killing ke Polri

CNN Indonesia
Selasa, 04 Mei 2021 20:04 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan beras perkara dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) yang dilakukan polisi dari Polda Metro Jaya terhadap empat Laskar FPI.

Berkas dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran hasil penelitian mendapati dokumen perkara belum lengkap. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan jaksa menemukan syarat formil dan materiil berkas perkara kurang lengkap.

"Sebelumnya dinyatakan belum lengkap atau P18 oleh Jaksa Peneliti pada Jumat 30 April 2021 lalu sebagaimana surat P-18 Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).

Itu sebab jaksa memberikan sejumlah petunjuk melalui surat P-19.

"Jaksa Peneliti mengembalikan berkas dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP kepada penyidik Bareskrim Polri," tambahnya.

Sebagai informasi, bunyi Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara, Pasal 56 KUHP mengatur tentang unsur pidana yang dapat disematkan kepada tersangka apabila sengaja memberi bantuan saat waktu kejahatan dilakukan.

Para tersangka merupakan polisi yang menangkap dan membawa Laskar FPI menggunakan mobil. Dalam pengakuannya, polisi menyebut para korban ditembak mati di dalam mobil lantaran diduga melawan petugas.

Awalnya, kepolisian mengklaim bahwa tindakan tersebut merupakan hal yang tegas dan terukur lantaran Laskar FPI tersebut telah membahayakan petugas di lapangan. Hanya saja, Komnas HAM kemudian melakukan investigasi mandiri dan menemukan bahwa peristiwa tersebut sebagai bentuk unlawful killing.

Sebagai informasi, dalam perkara itu semula ada tiga tersangka. Namun salah satu tersangka berinisial EPZ meninggal dunia dalam kecelakaan. Sehingga, penyidikan terhadap EPZ dihentikan.

Infografis Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI pada 7 Desember 2020. (CNN Indonesia/Timothy Loen)
(mjo/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK