Wahiduddin, Hakim MK yang Minta Uji Formil UU KPK Dikabulkan

CNN Indonesia
Rabu, 05 Mei 2021 10:50 WIB
Hakim konstitusi, Wahiduddin Adams memberikan pendapat berbeda pada putusan uji formil revisi UU KPK. Ia satu-satunya yang berpendapat gugatan harus dikabulkan.
Hakim konstitusi, Wahiduddin Adams. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sosok Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams menjadi sorotan dalam sidang putusan gugatan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, ia satu-satunya hakim konstitusi yang menyatakan bahwa gugatan formil UU KPK harus dikabulkan.

Delapan hakim MK lainnya menolak seluruh gugatan yang diajukan Agus Rahardjo cs. Wahid dalam sidang pada Selasa (4/5) kemarin menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan hakim lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, berdasarkan argumentasi (legal reasoning) sebagaimana diuraikan di atas, saya berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para Pemohon," kata Wahiduddin, Selasa (4/5).

Wahid sempat mengenyam pendidikan ilmu Peradilan Islam di Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Jakarta. Ia kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar doktor di kampus yang sama.

Mengutip laman resmi MK, Wahid memparipurnakan pendidikan dengan mengambil program S1 di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, demi meraih gelar sarjana hukum (SH) pada 2005 setelah meraih gelar doktor.

Pria kelahiran Palembang, 17 Januari 1954 ini memulai karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman sejak 1981 sampai 1985.

Kariernya sebagai abdi negara banyak dihabiskan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Dia juga sempat menduduki jabatan penting, yakni Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham dalam kurun 2010-2014.

Selepas mengabdi di Kemenkumham, Wahid terpilih sebagai salah satu hakim konstitusi untuk periode 2014-2019. Dia kemudian kembali terpilih sebagai salah satu hakim MK pada periode 2019-2024. Namanya diusulkan oleh DPR bersama anggota hakim konstitusi lain yakni Aswanto.

Nama Wahid sempat menjadi perbincangan pada November 2020. Penyebabnya, saat itu dia  merupakan satu dari enam hakim MK yang mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo.

Sejumlah pihak dari kalangan akademisi maupun aktivis kala itu mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan kepada hakim MK. Beberapa pihak khawatir sekaligus curiga hal tersebut sebagai bentuk intervensi Jokowi terhadap independensi kehakiman di MK.

Apalagi ketika itu Jokowi tengah menjadi pihak yang digugat ke MK terkait polemik Omnibus Law Undang-undang Cipta kerja.

Hakim Konstitusi Aswanto (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2019-2024 di hadapan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Kamis (20/3).Hakim Konstitusi Aswanto (kanan) dan Wahiduddin Adams (kiri) saat mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi masa jabatan 2019-2024 di hadapan Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Kamis (20/3). (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Hakim Berharta Rp11 Miliar

Sebagai salah satu hakim konstitusi, Wahid tercatat rajin menyetor laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak terpilih sebagai hakim MK, ia hanya dua kali tidak melaporkan harta kekayaan, yakni pada 2015 dan 2016.

Merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020, Wahiduddin memiliki harta sebanyak Rp11,83 miliar.

Menurut LHKPN, kekayaan Wahiduddin paling banyak berasal dari kas dan setara kas dengan total Rp6,39 miliar. Kemudian diikuti harta dari tanah dan bangunan.

Tercatat, Wahiduddin memiliki tujuh aset yang tersebar di Tangerang dan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Total harta tanah dan bangunan tersebut mencapai kisaran Rp3 miliar.

Berikutnya, Wahid juga tercatat hanya memiliki satu mobil yakni Toyota Fortuner Jeep tahun 2019 dengan taksiran harga Rp330 juta. Kemudian, harta bergerak lainnya sebanyak Rp73,1 juta.

(dmi/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER