Ahli Sidang Rizieq: Pasien Covid-19 Keluar RS, Sangat Bahaya

CNN Indonesia
Rabu, 05 Mei 2021 14:17 WIB
Saksi ahli epidemiolog di sidang Rizieq Shihab kasus swab RS Ummi menyatakan, pasien positif Covid-19 yang keluar dari RS bisa sangat membahayakan.
Rekaman persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono menyatakan pasien yang belum menunjukkan negatif virus corona (SARS-CoV-2) berdasarkan hasil tes swab PCR tidak boleh keluar ataupun kabur dari rumah sakit.

Sebab menurut Tri Yunis, tindakan tersebut justru akan sangat membahayakan upaya penanggulangan Covid-19. Pendapat itu disampaikan Tri Yunis ketika dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli persidangan kasus dugaan pemalsuan dan hoaks tes swab RS Ummi dengan terdakwa eks pentolan FPI, Rizieq Shihab.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (5/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasien yang masih belum dinyatakan negatif dalam swab-nya, tidak boleh kontak dengan orang lain. Kalau dia keluar dari RS, berarti dia kontak dan menularkan kepada orang lain. Dari sisi penanggulangan wabah sangat berbahaya," kata Tri.

Tri menegaskan, petugas rumah sakit seharusnya tidak membiarkan pasien yang belum dinyatakan negatif atau belum mengetahui hasil tes PCR Covid-19 untuk keluar dari ruang isolasi rumah sakit.

Ia mencontohkan, ruang isolasi di beberapa rumah sakit yang menangani pasien Covid terkunci dan dijaga ketat. Hal itu bertujuan agar pasien tak bisa keluar atau melarikan diri dari rumah sakit.

"Ada kasus kalau si pasien bandel, kaca dipecahkan dia bisa lari. Kadang-kadang dia nunggu lalai petugas. Itu bisa terjadi," kata dia.

Meski demikian, Tri mengatakan, di Indonesia belum ada aturan rigid yang mengatur mengenai sanksi pasien terindikasi Covid-19 yang kabur dari rumah sakit. Idealnya menurut dia, seharusnya ada sanksi mengikat bagi pasien yang ketahuan kabur dari rumah sakit.

"Harusnya sih dibuat peraturan perundangan bagi pasien seperti itu. Harusnya dia kena denda. Tapi di Indonesia nggak ada peraturannya," ungkap Tri lagi.

Selain itu, Tri juga menyatakan pasien dan pengelola rumah sakit tidak boleh bekerja sama untuk menutupi hasil tes swab PCR deteksi virus corona. Pendapat itu diutarakan merespons pertanyaan jaksa mengenai formulir kesepakatan antara pasien dan rumah sakit untuk menutupi hasil tes swab.

Tri menjelaskan bahwa apapun hasil tes swab PCR virus corona harus dijelaskan dan diketahui oleh pihak yang berwenang.

"Kalau ini wabah, harus di informasikan. Karena aturan sudah dibuat. Kalau tak tahu ada bahayanya, maka pada pihak-pihak yang diberi wewenang harusnya tahu. Jadi, tak berlaku formulir [perjanjian antara pasien dan RS menutupi hasil tes] tersebut," terang Tri Yunis.

Dalam dakwaan kasus ini, Jaksa membeberkan bahwa Rizieq Shihab meminta untuk meninggalkan RS Ummi pada 28 November 2020 lalu atas permintaan sendiri. Jaksa juga menyatakan, Rizieq turut menulis surat pernyataan berisi tidak mengizinkan siapapun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis dan hasil swab.

(rzr/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER