PN Jakpus Tolak Gugatan Jhoni Allen terhadap AHY
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan dirinya dari partai.
Berdasarkan salinan amar putusan yang dilihat di situs ecourt.mahkamahagung.go.id, PN Jakpus resmi memutus gugatan tersebut pada 4 Mei 2021 lalu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi pihak tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III Tentang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan penggugat dalam perkara ini (Kompetensi Absolut).
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt. Pst; Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.430.000," bunyi poin dua amar putusan tersebut.
Pengacara Jhoni Allen, Slamet Hassan turut mengkonfirmasi bahwa gugatan kliennya sudah ditolak oleh PN Jakpus.
"Iya. Sudah diputuskan, via e-court," kata Slamet kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/5).
Dia mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait penolakan tersebut. Ia berencana akan mengajukannya pada Kamis (6/5) esok.
"Karena ini kan sebetulnya perkara perdata umum," kata dia.
Senada, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob, mengatakan gugatan Jhoni Allen atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat juga sudah ditolak pengadilan. Menurutnya, keputusan tersebut otomatis memberhentikan Jhoni sebagai Anggota DPR-RI
"Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar," kata Mehbob.
Selain itu, Mehbob juga mengatakan gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun cs terkait AD/ART Partai juga sudah dinyatakan gugur oleh Pengadilan.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Saifudin Zuhri resmi menolak gugatan tersebut pada 4 April 2021 lalu.
Mehbob mengatakan gugatan tersebut ditolak hakim karena pengacara sudah tiga kali tidak hadir sidang.
"Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?" Kata Mehbob.
Terpisah, kuasa hukum kubu Demokrat Moeldoko, Rusdiansyah menyebut alasan tidak hadir karena surat gugatan tersebut telah dicabut pada 16 April 2021 lalu. Sehingga tidak perlu lagi hadir.
Lihat juga:Moeldoko di Ujung Jalan Buntu |
"Jadi yang benar itu gugatan terhadap AD/ART kita layangkan pencabutan tanggal 16 April di PN Jakpus. Tapi entah kenapa dilanjutkan?" kata Rusdiansyah.
Diketahui, KLB Demokrat pimpinan KSP Moeldoko menggugat Pengurus DPP Partai Demokrat pimpinan AHY ke PN Jakarta Pusat pada 5 April. Gugatan didaftarkan setelah Moeldoko dkk menggelar KLB untuk menggantikan AHY dan SBY dari kursi sah Partai Demokrat.
(rzr/arh)