Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar sedikitnya 17 bangunan hiburan malam yang dijadikan tempat lokalisasi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (5/5).
Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Purnama mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah. Warga resah karena tempat tersebut masih beroperasi selama Ramadhan.
"Pembongkaran dilakukan karena aduan masyarakat terkait dengan masih berjalannya aktivitas di bulan Suci Ramadan," kata Purnama dalam keterangannya, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, sejumlah bangunan yang dibongkar sebagian besar merupakan kafe yang membuka kamar untuk lokalisasi.
Dalam pembongkaran tersebut Satpol PP menyita sejumlah properti seperti 24 kasur busa, 15 bangku plastik, meja dan bangku kayu.
Meski demikian saat pembongkaran, Purnama mengaku tak mendapati pemilik hiburan malam dan lokalisasi tersebut, termasuk para pekerjanya.
"Dengan penertiban ini kami berharap masyarakat dapat kembali beraktivitas menjalankan Bulan Suci Ramadan tanpa terganggu," tuturnya.
Menurut dia, lebih dari 100 petugas ikut dalam penertiban tersebut. Selain Satpol PP, beberapa personel kepolisian dan TNI juga ikut dalam upaya penertiban.
"Kami berkolaborasi dengan banyak pihak, seperti anggota TNI, Polri, Sudin Perhubungan, Sudin Sosial sampai dengan PPSU dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang berada di Gang Royal," katanya.
(thr/wis)