Tersangka Sate Beracun dan Aiptu Tomi Bantah Nikah Siri

CNN Indonesia
Kamis, 06 Mei 2021 20:51 WIB
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

NA (25) tersangka kasus sate beracun di Bantul dan Aiptu Tomi sama-sama membantah terikat status nikah siri.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanta mengatakan Tomi, yang merupakan salah seorang anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda DIY.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan beredarnya kabar bahwa yang bersangkutan telah menikah secara siri dengan NA. Begitu pula tersangka yang dimintai keterangan penyidik Polres Bantul.

"NA mengatakan seperti itu, tidak melakukan nikah siri. Tomi juga mengatakan tidak menikah siri," kata Yuli saat ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (6/5).

Lagi pula, lanjutnya, Tomi dan NA berbeda keyakinan yang membuat keduanya tidak mungkin keduanya menikah secara siri.

Yuli pun menegaskan pihaknya saat ini masih mendalami hubungan sebenarnya antara Tomi dan NA. Termasuk, melakukan pengecekan kepada pihak yang kali pertama mengabarkan informasi terkait nikah siri itu.

Yakni, pengurus lingkungan di mana NA tinggal, Jalan Potorono, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.

"Nanti perlu di-crosscheck atau diambil keterangan bersama-sama antara pihak yang memberikan informasi itu. Harus dilakukan konfrontasi mana yang benar dan apa maksud dari penyampaian itu. Tentunya nanti akan dilakukan konfirmasi lebih lanjut," tutur dia.

Manakala hasil pemeriksaan nantinya membuktikan Tomi melanggar kode etik kepolisian, lanjut Yuli, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menjatuhkan sanksi.

"Yang jelas nanti kalau misalnya ini melanggar pasal-pasal yang ada di kode etik tentu akan dilakukan tindakan yang seperlunya yang tegas," sebut Mantan Kapolres Sleman ini.

"Penyidik, penyelidik dari Propam ini kan memeriksa para pihak, saksi-saksi nanti dicari unsur pasal mana yang dilanggar. Nanti akan ditentukan oleh penyelidik dan penyidik. Sampai sekarang saya belum mendapatkan informasi pasal yang dilanggar," pungkasnya.

Infografis deret kasus pembunuhan satu keluarga. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)

Sebelumnya diberitakan, Ketua RT 3 Cepokojajar Agus Riyanto menyebut NA dan Tomi telah menikah secara siri. Ia mengaku sempat bertemu dengan NA dan Tomi saat keduanya mengurus izin tinggal di wilayahnya.

Hanya saja keduanya saat itu, menurut Agus, tak menunjukkan bukti pendukung keduanya telah menikah secara siri. Mereka cuma memberikan fotokopi KTP kepadanya.

Urusan nikah siri ini menjadi penting lantaran terkait dengan motif percobaan pemberian sate beracun terhadap Tomi oleh NA. Diduga, tersangka melakukannya lantaran sakit hati ditinggal menikah. 

NA lantas mencoba memberikan sate itu dengan menitipkannya kepada pengemudi ojek online, Bandiman. Sasarannya menolak lantaran tak merasa memesan.

Sang ojol, yang mendapat limpahan sate, kemudian memberikannya kepada buah hatinya, Naba Faiz. Nama terakhir pun meninggal usai menyantap sate yang kemudian diketahui mengandung racun sianida. 

(kum/arh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK