Beberapa daerah di Indonesia mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri secara berjemaah di masjid saat Covid-19 masih mewabah. Namun pelaksanaan salat id itu dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Kementerian Agama juga telah mengeluarkan edaran terkait salat id. Daerah yang masuk zona merah hingga oranye penyebaran Covid-19 tak diperkenankan menggelar salat secara berjemaah di masjid atau lapangan.
Sedikitnya ada empat daerah yang telah mengumumkan akan menggelar salat id, yaitu Kota Medan, Pontianak, Sulawesi Tenggara, dan Yogyakarta. Salat akan berlangsung di masjid maupun ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitia Hari Besar Islam Kota Pontianak berencana menggelar salat Idul Fitri di Taman Alun-alun Kapuas, Pontianak, demi memecah kerumunan massa.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah mengizinkan warganya mengikuti salat Idul Fitri di masjid dan lapangan. Namun ia mengingatkan, jangan sampai perizinan ini justru menciptakan kluster-kluster baru virus corona.
Dia pun mewanti-wanti warga yang tidak sehat dan berusia lanjut dianjurkan menunaikan salat Idulfitri di rumah.
Kendati mengizinkan salat id, Pemkot Pontianak melarang penyelenggaraan takbir keliling yang berpotensi menghadirkan banyak orang.
Sementara itu, Festival Permainan Meriam Karbit tahun ini juga ditiadakan guna mencegah penularan virus corona, tapi membolehkan permainan perorangan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution juga mengizinkan pelaksanaan salat Idulfitri dan takbiran di masjid maupun musala. Meski demikian, masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan.
"Saya tidak ingin ibadah umat Muslim di takbiran, dan salat id dikatakan memicu peningkatan kasus Covid-19," kata Bobby.
Menantu Presiden Joko Widodo itu mengimbau pengurus 1.115 masjid dan 653 musala di wilayahnya ikut mengingatkan serta mengajak jamaah taat protokol kesehatan.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi turut mengizinkan warganya menjalankan salat Idulfitri di masjid atau ruang terbuka. Ia pun menekankan agar kegiatan tersebut tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.
Kebijakan termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 451.1/1939 tentang Penunaian Salat Idul Fitri serta Pelarangan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
SE Gubernur yang ditandatangani pada 5 Mei 2021 itu berisi tiga poin di antaranya penerapan protokol kesehatan meliputi jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruang; jemaah harus dalam kondisi sehat; wajib memakai masker; menghindari kontak fisik; menjaga jarak; pengecekan suhu badan oleh petugas; dan penyediaan sarana cuci tangan.
Adapun kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala. Sementara salat id di ruang terbuka harus dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 setempat.
Poin kedua SE melarang buka puasa bersama dan poin ketiga menginstruksikan seluruh ASN tidak melangsungkan open house atau halal bi halal Lebaran 2021.
Kebijakan serupa juga diterapkan di Kota Yogyakarta. Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyatakan Pemkot mengizinkan salat id berjemaah di masjid maupun lapangan terbuka. Meski demikian, kegiatan tersebut harus ketat prokes dan jumlah jemaah 50 persen dari kapasitas maksimal.
"Prinsipnya harus tidak terjadi kerumunan. Oleh karena itu jemaah harus dibatasi. Lebih baik diperbanyak jumlah tempat salat idnya," tutur Heroe, Rabu (5/5).
Terbuka kemungkinan penyelenggaraan dilakukan di masing-masing RT atau RW dengan mendaftar jemaah terlebih dulu. Heroe pun mengingatkan pelaksanaan salat id harus dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) setempat.
Adapun kegiatan takbir keliling untuk tahun ini ditiadakan dan dilarang. Penyelenggaraan takbir hanya diperkenankan di masjid dan diikuti separuh dari daya tampung maksimal serta tidak melibatkan anak-anak.
(rzr/pmg)