Koalisi Ibukota Optimis Menang Gugatan Polusi Udara Jakarta

CNN Indonesia
Jumat, 07 Mei 2021 11:10 WIB
Koalisi Ibukota optimis Majelis Hakim dalam sidang putusan akan memenangkan gugatan 32 warga negara atau citizen law suit (CLS) atas polusi udara DKI Jakarta.
Koalisi Ibukota optimis Majelis Hakim dalam sidang putusan akan memenangkan gugatan 32 warga negara atau citizen law suit (CLS) atas polusi udara DKI Jakarta. Foto: CNNIndonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibukota) optimis Majelis Hakim dalam sidang putusan akan memenangkan gugatan 32 warga negara atau citizen law suit (CLS) atas polusi udara DKI Jakarta.

Perwakilan Koalisi Ibukota Ayu Eza Tiara menyebut optimistis itu muncul lantaran ahli saksi yang didatangkan tergugat kurang kompeten. Bahkan, menurutnya saksi ahli yang dihadirkan dari ITS secara terang-terangan mengatakan pemerintah tidak efektif dalam menjalankan kewajiban.

"Saksi ahli dari tergugat justru secara jelas menyampaikan bahwa pemerintah lalai melakukan pemenuhan hak-hak atas udara bersih dan sehat. Ini jadi poin penting bahwa ahli dari tergugat saja pro dengan kami," kata Ayu dalam acara diskusi daring, Kamis (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurutnya saksi ahli administratif yang dihadirkan juga terkesan tidak fokus pada pembuktian materiil, dan malah kembali pada fokus formil. Ayu sekaligus mengingatkan gugatan ini dilayangkan usai koalisi ibu kota menilai banyak pelanggaran yang dilakukan pemerintah yang menyebabkan kualitas udara Jakarta semakin menurun. Misalnya, uji emisi kendaraan yang tidak dilakukan, tidak diumumkan, dan tidak dievaluasi.

Pemerintah pusat juga tidak membuat panduan untuk koordinasi penanganan polusi antar wilayah. Sebab, untuk wilayah Jakarta, polusi udara yang terjadi juga disebabkan oleh aktivitas industri di Banten dan Jawa Barat, termasuk pembakaran batu bara di PLTU.

"Jadi saya rasa tidak ada alasan lagi dari tim hukum tergugat untuk mengaku bahwa pemerintah sudah melakukan hal yang sebaik mungkin. Bahkan, yang diklaim sudah sebaik mungkin itu malah disebut saksi ahli masih tidak efektif dan tidak maksimal," ungkapnya.

Masih di dalam diskusi daring yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andri G.Wibisana berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan tuntutan yang diajukan 32 warga ibu kota itu.

Sebab, ia menilai dalam gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta ini bukan hanya mengenai pelanggaran kewajiban oleh pemerintah, namun terdapat satu hal penting yang masuk di dalamnya yakni Hak Asasi Manusia (HAM).

"Bukan hanya tentang kewajiban berdasarkan peraturan PP Nomor 41 Tahun 1999 beserta turunannya, tetapi lebih penting lagi yakni dalil yang diajukan tentang pelanggaran hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia," kata Andri.

Andri juga meminta Majelis Hakim dalam gugatan ini mempertimbangkan pendapat keahlian dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Penggugat.

Terlebih, dalam perjalanannya menurutnya, tim advokasi menghadirkan beberapa saksi ahli seperti ahli neurologi dari AS, ahli kesehatan publik, ahli pengendalian pencemaran udara, ahli hukum administrasi negara, komisioner Komnas HAM, hingga menyampaikan Amicus Curiae dari Pelapor Khusus PBB, David R.Boyd.

"Kalau hakim lebih fokus dengan melihat syarat prosedural gugatan CLS, tentu saya akan kesal kalau seperti itu. Semoga tidak," jelas Andri.

"Gugatan ini substansinya bagus sekali, sayang kalau hakim mengabaikan. Terlepas hasilnya seperti apa, gugatan ini memaksa hakim untuk dapat melihat lebih jauh lagi," imbuhnya.

Adapun sidang putusan gugatan ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Mei mendatang. Dalam penyerahan gugatan yang dilayangkan pada 4 Juli 2020 lalu, ditetapkan tujuh pejabat pemerintahan sebagai para Tergugat dan Turut Tergugat.

Gugatan CLS dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah yang dianggap lalai menangani polusi udara di Jakarta. Ketujuh tergugat yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

(khr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER