3 Menteri akan Berembuk Usai MA Batalkan SKB Seragam Sekolah

CNN Indonesia
Jumat, 07 Mei 2021 15:41 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Arsip Humas Kemenag)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bakal membahas tindak lanjut bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah.

Aturan tersebut berisi ketentuan tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

"Kita akan bicarakan dulu dengan Mendikbud dan Mendagri untuk sikapnya," kata Yaqut kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/5).

Kendati begitu, Yaqut tak menjelaskan kapan pertemuannya dengan dua menteri lain itu akan berlangsung. Dia hanya menjelaskan bahwa hari ini akan menggelar rapat antar-staf menteri guna membahas keputusan MA.

"Siang ini ada rapat antarstaf [menteri] untuk soal ini," kata Yaqut.

MA sendiri resmi membatalkan SKB 3 Menteri dan memerintahkan Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta, Menteri Dalam Negeri untuk mencabut aturan tersebut. Salah satu alasan karena SKB dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Gugatan SKB tiga Menteri ke MA diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Dalam SKB itu disebutkan bahwa pemerintah daerah dan sekolah negeri tak boleh mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. Agama apa pun tidak akan dilarang maupun diwajibkan menggunakan atribut tertentu di sekolah.

Penerbitan SKB bermula dari kasus di SMK 2 Padang Sumatera Barat pada Februari lalu. Diketahui, kasus tersebut ramai diperbincangkan publik setelah orang tua seorang siswa mengungkap di media sosial bahwa anaknya dipaksa menggunakan jilbab meskipun beragama non-muslim.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat bersama Komnas HAM dan Ombudsman pun berupaya mengevaluasi aturan serupa di seluruh SMA/SMK di Sumbar.

Kemudian buntutnya, aturan baru terkait seragam sekolah muncul melalui SKB 3 Menteri. Kebijakan ini berlaku di seluruh sekolah negeri, kecuali di Provinsi Aceh. Aturan juga tidak berlaku di madrasah/sekolah keagamaan dan sekolah swasta.

(rzr/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK