FSGI Ungkap Orang Tua Salah Paham SKB 3 Menteri soal Seragam

CNN Indonesia
Minggu, 07 Feb 2021 14:34 WIB
FSGI menyebut banyak beredar misinformasi soal SKB 3 Menteri, membuat orang tua khawatir anaknya tak lagi dibolehkan mengenakan jilbab.
Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengungkap pelbagai misinformasi yang muncul di lapangan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah. Akibatnya, menurut organisasi profesi tersebut, banyak orang tua yang salah memahami aturan tersebut.

"Di lingkungan saya, dan saya menyimak melalui grup-grup WhatsApp, banyak orang tua yang khawatir. Terutama yang menyekolahkan anaknya di Madrasah. Mereka khawatir jika madrasah seperti MI, MTs maupun MA jangan-jangan juga akan dikenakan aturan yang sama. Akan diberi kebebasan memilih untuk menggunakan jilbab atau tidak," kata guru SMA Negeri 38 Jakarta, Slamet Maryanto, dikutip dari keterangan tertulis FSGI, Minggu (7/2).

Aturan yang diteken 3 Februari oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan, Menag Yaqut Cholil Qoumas itu memuat ketentuan bahwa pemerintah dan sekolah tak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Berdasarkan SKB, hak memilih bergantung pada masing-masing individu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sekolah saya, orang tuanya beranggapan bahwa penggunaan jilbab dilarang sama sekali. Bahkan ada yang beranggapan bahwa siswa diberi hak sebebas-bebasnya untuk menentukan bentuk dan jenis seragam sekolahnya," ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kabupaten Seluma, Bengkulu, Nihan.

"Sebagai kepala sekolah, tentunya saya belum bisa memberikan klarifikasi karena belum disosialisasikan," tambah Nihan lagi.

Kebingungan juga ditemukan di kalangan guru. Kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan FSGI Eka Ilham menyatakan di beberapa sekolah, siswa umumnya diwajibkan menggunakan jilbab saat mengikuti mata pelajaran Agama Islam.

Guru pun mempertanyakan, apakah kondisi ini termasuk yang dilarang dalam SKB.

Beberapa sekolah juga menyediakan jilbab berlogo sekolah yang diwajibkan untuk siswa muslim yang memakai jilbab. Dengan adanya SKB, guru khawatir hal tersebut memungkinkan sekolah ditindak.

FSGI mendukung pemberlakuan SKB 3 Menteri di lingkungan pendidikan, akan tetapi tindak lanjut penerapan aturan perlu dipertimbangkan dengan matang, mulai dari sosialisasi hingga sanksi.

"Sesuai dengan apa yang tertuang dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa Pemda dan Sekolah diberi waktu selama 30 hari untuk mencabut peraturan yang bertentangan dengan SKB. Saya kira ini sangat sulit dilakukan mengingat sampai dengan saat ini SKB ini belum tersosialisasi dengan baik," terang Wakil Sekretaris Jenderal FSGI, Mansur.

Ia menilai ultimatum 30 hari agar sekolah dan pemerintah daerah segera mengubah aturan terkait seragam terlalu singkat. Mengingat, SKB umumnya baru tersosialisasi dengan baik setidaknya satu tahun setelah diterbitkan.

Untuk itu, ia menyarankan tenggat waktu dilakukan setelah sosialisasi dilakukan secara berjenjang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke pemerintah daerah, sekolah, hingga orang tua dan siswa.

Menurut Mansur, pelibatan tokoh agama dan masyarakat juga penting dipertimbangkan dalam sosialisasi demi meluruskan pro dan kontra yang terbentuk di pandangan masyarakat. Dalam hal ini, kata dia, peran Kementerian Agama harus ditingkatkan.

Sederet Kasus Intoleran di Sekolah

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER