Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan yang akan keluar atau masuk wilayahnya selama periode larangan mudik Lebaran 2021.
"Tangsel tidak mewajibkan SIKM, tapi kalau ada warga yang memerlukannya, kami akan fasilitasi," ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat dihubungi, Jumat (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benyamin beralasan, Tangsel bukan daerah tujuan mudik. Sebaliknya, banyak warga Tangsel merupakan para pendatang.
Meski tidak menerapkan SIKM, Benyamin menegaskan pihaknya akan membangun posko komando taktis (poskotis) untuk pengawasan di lima titik. Benyamin tidak merinci di mana saja posko-posko tersebut.
Ia hanya memastikan bahwa pos tersebut untuk mengawasi kegiatan dan menjaga ketertiban masyarakat selama periode larangan mudik.
"Kita siapkan lima titik poskotis untuk pengawasannya," imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei. Namun demikian, pemerintah juga memberlakukan SIKM.
SIKM merupakan syarat melakukan perjalanan selama larangan mudik. SIKM ini berlaku untuk pihak-pihak yang harus bepergian dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, hingga kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
(dmi/wis)