Polisi Gembok Tempat Nongkrong Bekasi Cegah Kerumunan

CNN Indonesia
Minggu, 09 Mei 2021 08:28 WIB
Polres Metro Bekasi akan menerapkan malam bebas kerumunan. Sejumlah kegiatan akan dilarang, termasuk penutupan sejumlah tempat, stadio, dan danau.
Polres Metro Bekasi akan menerapkan malam bebas kerumunan. Sejumlah kegiatan akan dilarang, termasuk penutupan sejumlah tempat, stadio, dan danau. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan tengah menyiapkan sejumlah skema mencegah kerumunan menjelang hari raya Idulfitri 1142 H pada pekan depan. Aksi ini sekaligus untuk menerapkan crowd free night alias malam bebas kerumunan.

"Namanya crowd free night. Jadi, malam bebas kerumunan. Bukan bebas untuk bekerumun. Bebas dari kerumunan," kata Hendra kepada wartawan, Sabtu (8/5).

Dia menerangkan bahwa nantinya kepolisian akan melarang kegiatan-kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan massa dalam jumlah banyak. Hal itu dilakukan mengingat situasi pandemi covid-19 di Indonesia yang belum dapat diselesaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Termasuk, kata dia, setiap kegiatan yang mengarah pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Jadi sasaran kami secara umum, malam takbiran. Kemudian, balap liar, konvoi kendaraan, pawai-pawai, termasuk pawai orang nggak boleh," tambahnya lagi.

Hendra melanjutkan beberapa lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga akan diawasi oleh aparat. Bahkan, beberapa di antaranya akan ditutup.

"Nanti akan kami lakukan penyekatan beberapa tempat dan penutupan, orang nongkrong, seperti stadion Bekasi, kami tutup. Kemudian, Lippo Cikarang ada danau, Cikarang festival kami tutup juga," jelasnya.

"Di Delta Mas tutup juga. Kami matikan lampu, gembok," imbuhnya.

Diketahui, Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus corona.

Polisi juga melakukan Operasi Ketupat 2021 yang ditujukan untuk menyekat pemudik selama masa larangan berlangsung.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah melarang kegiatan takbiran keliling jelang Hari Raya Idulfitri. Sebagai gantinya, Yaqut mempersilakan warga merayakan takbiran di masjid atau musala.

Namun, tetap harus sesuai protokol kesehatan, yakni warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

(mjo/bir)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER