Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak 1.132 pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari total 2.189 permohonan. Jumlah ini merupakan total hasil proses SIKM 6-8 Mei pukul 18.00 WIB.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, mayoritas pengajuan yang ditolak petugas disebabkan karena data pemohon yang dimasukkan salah.
Selain itu, tidak sedikit dari pemohon juga keliru saat mengisi kriteria perjalanan nonmudik yang diajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," kata Beni dalam keterangan resminya, Minggu (9/5).
Menurut Beni, kebanyakan pengajuan yang ditolak keliru dalam mengisi data alamat tujuan dan tujuan perjalanan nonmudik.
Kekeliruan ini antara lain seperti, pemohon justru mencantumkan tujuan perjalanan dengan mudik dan perjalanan dinas yang semestinya diajukan ke pimpinan instansi.
Selain itu, banyak warga di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.
"Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh Petugas" tutur Beni.
Selain itu, kata Beni, pihaknya juga menemukan pemalsuan dokumen yang diajukan oleh pemohon SIKM.
Padahal, kata dia, pemalsuan dokumen ini bisa mendapatkan sanksi. Beni menyebutkan pemalsuan dokumen ini bisa dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun.
Sslain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 35 dan Pasal 5q ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar.
"Bijak mengajukan SIKM," pinta Beni.
Hingga 8 Mei pukul 18.00 WIB, Pemprov DKI Jakarta telah mengabulkan 873 permohonan SIKM. Sebanyak 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mencatat dari 2.189 permohonan SIKM yang diajukan, 63,3 persen di antaranya beralasan kunjungan keluarga sakit dengan jumlah total 1.385 permohonan.
Sebanyak 553 permohonan masuk dalam kriteria kunjungan duka keluarga, 167 ibu hamil, dan 84 pengajuan berkiatan dengan kepentingan persalinan.
Pemprov DKI Jakarta juga mencatat kebanyakan dari SIKM yang diajukan hendak melakukan perjalanan Jawa Tengah dengan jumlah 336 pemohon.
Setelah Jawa Tengah, adalah Jawa Barat dengan total 245 pemohon, Jawa Timur 129 pemohon, DKI Jakarta 95 pemohon, dan Sumatera Utara 91 pemohon.
Sementara, kantor kelurahan yang paling banyak mendapatkan permohonan SIKM adalah Kelurahan Kebon Jeruk 59 pemohon, Sunter Jaya 33 pemohon, Bintaro 30 pemohon, Kembangan Utara 28 Pemohon, dan Kaloderes 27 pemohon.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah melarang masyarakat melakukan mudik sejak 6-17 Mei. Meski demikian, sejumlah transportasi publik tetap beroperasi dengan terbatas.
Pemerintah mengecualikan beberapa yang hendak melakukan perjalanan jauh. Mereka antara lain, aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD yang melakukan perjalanan dinas dengan menunjukkan surat dari pimpinan, karyawan swasta yang mendapatkan tugas dari perusahaan dengan surat dari atasan.
Sementara, masyarakat umum yang hendak bepergian dalam keadaan terdesak mesti mengantongi SIKM dari kelurahan setempat.