Pemudik yang mencoba melintas pos penyekatan melalui truk ekspedisi pengangkut sepeda motor baru di KM 31 Tol Cikupa merupakan pegawai dari perusahaan motor tersebut.
Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Pos Penyekatan Cikupa-Merak, Komisaris Besar Jati mengatakan bahwa setidaknya ada 10 penumpang yang hendak mudik menggunakan mobil towing itu.
"Mereka (menumpang truk) tidak bayar. Mereka pegawai atau buruh Perusahaan Otomotif juga. Tidak bayar, hanya menumpang," kata Jati saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jati mengatakan, petugas di lapangan langsung melakukan pemeriksaan kendaraan dan pengemudi usai kendaraan tersebut terindikasi membawa pemudik.
Setelah diperiksa, pengemudi diketahui memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan STNK. Namun demikian, dari penumpang di belakang towing itu, hanya terdapat satu orang yang mebmawa surat keterangan kerja dari kepala desa.
"Melakukan penilangan dengan pasal 303 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan selama 1 bulan atau denda Rp250 ribu," tambah dia.
Mereka pun kemudian diinterogasi oleh petugas kepolisian dan dilakukan swab tes antigen. Hasilnya, diketahui para penumpang negatif Covid-19.
Dalam video yang diunggah kepolisian pada akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, terlihat bila sekelompok pemudik terciduk sedang bersembunyi pada lantai dasar bak truk pengangkut sepeda motor itu.
Dalam narasinya, petugas di video menyebut bila ada sekitar delapan orang pemudik yang kedapatan bersembunyi di dalam truk tersebut. Mereka bersembunyi pada celah-celah puluhan sepeda motor baru yang hendak dikirim menggunakan truk dengan nomor polisi B 9121 UYZ itu.