Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai partai politik mestinya jadi yang pertama dibubarkan oleh pemerintah jika ulah oknum menjadi alasan pelarangan organisasi.
Hal itu ia utarakan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jaktim, Senin (10/5).
Awalnya, Rizieq sempat menanyakan kepada Refly terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan dengan alasan bahwa oknum-oknum anggotanya ada yang melanggar pidana. Rizieq menanyakan apakah dasar tersebut dibenarkan dalam pandangan hukum tata negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:6 Alasan Pemerintah Bubarkan FPI |
"Ini ada beberapa 10 orang, dan oknum-oknum yang bersalah tadi sudah bersalah, sudah diadili, ditangkap. Bahkan sebagian mereka diberhentikan organisasi. Pertanyaan saya oknum-oknum tadi bersalah dijadikan alasan mendasar ormas dibubarkan. Apakah alasan itu logis dibenarkan pembubaran ormas?" tanya Rizieq.
Mendengar jawaban tersebut, Refly menilai sudah seharusnya partai-partai politik yang ada di parlemen Senayan sudah dibubarkan terlebih dulu bila alasan tersebut dibenarkan. Pasalnya, sudah banyak oknum-oknum kader partai tersebut yang terjerat kasus pidana korupsi.
"Kalau alasan tersebut dibenarkan, maka yang harus dibubarkan terlebih dulu adalah semua parpol di Senayan. Karena semua parpol di Senayan sudah terbukti anggotanya lakukan tindak pidana korupsi yg merupakan extraordinary crime dan sudah dihukum," jawab Refly.
![]() |
Refly lantas menjelaskan bahwa hukum positif yang diatur di Indonesia tak pernah menyasar organisasi, melainkan tindakan orang per orang.
Ia pun menyebut tak ada satupun partai politik di Senayan saat ini dibubarkan pemerintah. Sebab, kasus pidana tersebut menyasar orang per orang, bukan sebuah organisasi.
"Hukum positif kita hanya melihat kelakuan orang-orangnya aja. orang-orangnya itu yang di hukum di proses. Tetap saja pendekatannya individual. Bukan organisasinya yang diproses," kata Refly.
Diketahui, Front Pembela Islam (FPI) yang identik dengan kepemimpinan Rizieq telah dilarang oleh pemerintah pada akhir Desember 2020 melalui SKB 6 Menteri/Kepala Lembaga.
Salah satu alasannya adalah tindak pidana yang dilakukan oleh sejumlah anggotanya.
"Ada 35 orang pengurus dan anggota FPI yang pernah terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana," demikian salah satu alasan pelarangan FPI pada SKB 6 Menteri/Kepala Lembaga itu.
(rzr/arh)