Salah satu kuasa hukum mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab melayangkan protes kepada jaksa penuntut umum lantaran bertanya seputar organisasi FPI kepada Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif.
Awalnya, jaksa bertanya kepada Slamet mengenai jumlah anggota tetap dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia. Slamet mengaku tak tahu persis anggota tetap FPI karena bukan bidangnya.
Slamet diketahui menjabat sebagai Ketua DPP FPI sebelum organisasi tersebut dibubarkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk anggota tetap saya kurang tahu. Karena bukan bidang saya. Anggota tetap itu ada kartu anggotanya. Itu di Ketua bidang organisasi yang tahu," kata Slamet saat bersaksi untuk Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5).
Setelah itu, jaksa lantas menanyakan terkait jumlah simpatisan FPI yang tersebar di seluruh Indonesia kepada Slamet.
Belum dijawab oleh Slamet, pengacara Rizieq kembali menyampaikan interupsi.
"Yang mulia. Untuk perkara ini kami hadirkan saksi untuk perkara Megamendung. Jadi enggak ada kaitannya dengan FPI," kata pengacara.
Merespons interupsi tersebut, hakim meminta pengacara Rizieq jangan memotong pertanyaan jaksa.
"Jangan dipotong dulu lah. Ini kesempatan jaksa bertanya," kata Hakim.
Namun, pengacara Rizieq bersikeras bahwa pertanyaan yang diutarakan jaksa terkait FPI. Bukan soal kerumunan Megamendung.
"Ini masalahnya terkait FPI yang jaksa penuntut umum tanyakan," kata pengacara.
Jaksa lantas meminta pengacara Rizieq untuk mendengarkan terlebih dulu pertanyaannya. Ia pun mengganti pertanyaan untuk Rizieq
"Dengarkan dulu sampai tuntas. Status imam besar Rizieq Shihab itu kira-kira punya pengaruh besar enggak?" tanya Jaksa.
Pengacara Rizieq lagi-lagi memprotesnya. Ia menilai jaksa memberikan pertanyaan yang bernuansa pendapat saksi, bukan fakta.
"Keberatan yang mulia. Diksi kira-kira itu pendapat," kata pengacara Rizieq.
Jaksa pun kembali mengubah pertanyaannya. Kali ini, ia bertanya terkait pengaruh status imam besar di organisasi FPI. Namun, lagi-lagi pengacara Rizieq memprotes.
"Bagaimana pengaruh imam besar di organisasi FPI?" tanya jaksa.
"Itu pendapat yang mulia," timpal pengacara Rizieq lagi.
Jaksa lagi-lagi meralat pertanyaannya. Kali ini, jaksa bertanya terkait perintah Imam Besar FPI harus diikuti atau tidak oleh pengikutnya.
"Apakah imbauan dan perintah imam besar [FPI] harus dituruti?" tanya jaksa.
"Habib Rizieq menjunjung tinggi musyawarah. Apa pun keputusan musyawarah samikna wa atokna," kata Slamet.
Slamet dan eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dihadirkan sebagai saksi meringankan Rizieq Shihab di kasus perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.