Ahli Sidang Rizieq: Undang Orang di Acara Agama Bukan Hasutan

CNN Indonesia
Kamis, 06 Mei 2021 17:57 WIB
Ahli dari Universitas Trisakti menilai Rizieq Shihab tidak menghasut ketika mengundang orang hadir dalam acara keagamaan di Petamburan, Jakarta.
Acara keagamaan di markas FPI Petamburan di tengah pandemi membuat Rizieq Shihab jadi diproses hukum lantaran dianggap menghasut orang lain melakukan pelanggaran (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Dian Adriawan mengatakan bahwa mengundang orang lain untuk hadir dalam suatu acara keagamaan tidak sama dengan melakukan sebuah penghasutan.

Hal itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pengacara Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/5).

Awalnya, salah satu kuasa hukum Rizieq bertanya kepada Dian mengenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang didakwakan kepada Rizieq.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian lantas menjelaskan bahwa pengertian pasal 160 tersebut merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda ke Indonesia, sehingga tidak sama dengan pengertian menghasut dalam Bahasa Indonesia.

"Nah, kalau kita melihat kata menghasut, dalam kamus bahasa Indonesia, itu artinya membangkitkan hati orang supaya marah, memberontak dan sebagainya," kata Dian.

"Pengertian dari pada pasal 160 ini berbeda dengan maksud yang sebenarnya. Jadi kata menghasut itu ya itu tadi, membangkitkan hati orang supaya marah, melawan, atau memberontak dan sebagainya," tambah dia.

Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Mendengar jawaban Dian, kuasa hukum Rizieq kembali bertanya terkait undangan untuk menghadiri acara keagamaan. Termasuk menghasut atau tidak.

"Misalnya mengundang, dalam satu acara keagamaan, apakah itu bagian dari penghasutan untuk melakukan kejahatan?" tanya kuasa hukum Rizieq.

Dian kemudian menjawab pertanyaan tersebut. Ia mengatakan undangan untuk menghadiri acara keagamaan bukan tindakan penghasutan.

"Kalau menurut saya tidak [menghasut], karena mengundang dalam arti acara keagamaan itu adalah suatu hak asasi manusia," jawab Dian.

Suasana di Markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta, Sabtu, 14 November 2020. Ratusan otang mulai berdatangan untuk mengikuti acara maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan puteri Rizieq Shihab. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaSuasana di Markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta saat Maulid Nabi Muhamad SAW digelar di tengah pandemi Covid-19 hingga membuat Rizieq Shihab diproses hukum (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Tak Perlu Dipidana

Selain itu, Dian juga menilai Rizieq Shihab tidak perlu dijerat pidana bila sudah membayar denda kepada Pemprov DKI Jakarta terkait perkara kerumunan di Petamburan. Rizieq Shihab diketahui sudah membayar denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta imbas pelanggaran tersebut.

Dian menganggap kasus kerumunan di Petamburan memiliki dua hal yang bisa dianalisis, yakni kerumunan tersebut masuk kategori tindak pidana atau hanya pelanggaran protokol kesehatan.

"Nah, kalau itu adalah suatu pelanggaran protokol, maka itu sudah diselesaikan dengan pemberian denda," kata Dian.

"Nah protokol ini adalah pelanggaran atau perbuatan yang dilarang undang-undang," imbuhnya.

Rizieq Shihab didakwa oleh jaksa telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW pertengahan November 2020 lalu.

Rizieq diproses hukum lantaran mengundang banyak orang di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Akibatnya, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 jadi terabaikan.

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER