Perusahaan otomotif asal Cikarang diduga memfasilitasi pegawainya mudik Lebaran menuju Cilacap, Jawa Tengah. Para pegawai perusahaan otomotif itu berangkat menggunakan bus.
Mereka lalu kepergok polisi di exit tol Cileunyi, Bandung, Jawa Barat pada Minggu (9/5) malam dan diputarbalikkan ke Jakarta.
"Informasinya mereka difasilitasi perusahaan (untuk mudik). Penumpang dan kernet total ada 46 orang," kata Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakas saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Pemerintah: 4.123 Pemudik Positif Covid-19 |
Dia menjelaskan bahwa bus tersebut tidak memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19 selama melintas. Salah satunya jumlah penumpang dalam bis memenuhi kapasitas.
Para penumpang, kata dia, juga tidak memiliki kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melintas antar wilayah. Oleh karena itu, mereka dapat dikenakan sanksi tilang.
"Bus kami tilang dan langsung putarbalikan ke Jakarta," kata dia.
Supir dan penumpang bikin surat pernyataan tidak akan mudik," tambahnya.
Semula, kata dia, bus tersebut akan ditahan oleh kepolisian. Namun urung dilakukan lantaran puluhan penumpang tak mendapat bus pengganti dan hari sudah terlanjur larut malam.
Larangan mudik diketahui sudah berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei mendatang. Larangan itu diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bahkan melalui melalui Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mudik pada masa sebelum dan sesudah larangan yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Sejak larangan berlaku aparat telah melakukan penyekatan pada jalur darat di sejumlah daerah untuk menghalau pemudik agar tak pulang ke kampung halaman.
Larangan dan pengetatan mudik diberlakukan dengan tujuan mencegah lonjakan kasus virus corona di tanah air. Sejauh ini, pemerintah juga telah melarang mudik lokal di wilayah aglomerasi.