Debt Collector Menyesal, Minta Maaf ke Babinsa TNI

CNN Indonesia
Senin, 10 Mei 2021 15:14 WIB
Koordinator debt collector Hendri Liatumu mengaku baru pertama kali melakukan penagihan utang ke masyrakat. Dia meminta maaf kepada keluarga besar TNI.
Ilustrasi kekerasan. (Foto: Istockphoto/deepblue4you)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Debt Collector Hendri Liatumu menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Anggota Badan Pembina Desa (BabinsaTNI Serda Nurhadi dan mengaku baru pertama kali berusaha mengambil langsung kendaraan klien. 

Sebelumnya, Nurhadi, pada Kamis (6/5), berupaya menolong warga yang tengah diadang komplotan debt collector yang hendak mengambil paksa mobil mereka.

"Pada saat kejadian itu, saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan Bapak Babinsa Bapak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya Pak atas apa yang kita lakukan kemarin itu salah sebenarnya," kata Hendri di Markas Kodam Kaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku menyesal atas apa yang dilalukan hari itu. Tak hanya pada Nurhadi, Hendri yang mewakili anggotanya itu meminta maaf juga kepada institusi TNI Angkatan Darat.

Dia mengaku bersedia mempertanggungjawabkan semua perlakuan yang telah dia lakukan saat itu.

"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin. Sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami perbuat dengan hukum yang berlaku," kata dia.

Dalam kesempatan itu Hendri mengaku baru pertama kali mengeksekusi langsung masyarakat yang berutang. Selama pandemi covid-19 terjadi ini adalah kali pertama aktivitas sebagai debt collector kembali dia lakukan.

"Selama ini baru pertama kali yang saya kerjakan," kata dia.

Sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menyebut 11 anggota debt collector pelaku pengadangan mobil yang dikendarai anggota Badan Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Saat ini, kata Nasriadi, ke-11 anggota debt collector itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diproses di Polres Jakarta Utara.

"Sudah, sudah jadi tersangka. (Ancaman hukum) sembilan tahun (penjara)," kata Nasriadi.

(tst/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER