Bareskrim Polri mengungkapkan modus dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang menjerat Bupati Novi Rahman Hidayat.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Djoko Poerwanto membeberkan tindak pidana ini melibatkan beberapa camat dan seorang perantara yang merupakan ajudan bupati, M. Izza Muhtadin. Kata dia, para camat tersebut menyetor sejumlah uang melalui perantara untuk menempati jabatan tertentu.
"Modus operandi, para camat memberikan sejumlah uang kepada bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya ajudan bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," lanjut dia.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menuturkan nominal uang yang diserahkan oleh masing-masing camat berkisar antara Rp10-15 juta hingga paling tinggi Rp150 juta.
"Dari informasi penyidik, untuk di level perangkat desa itu antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi Rp150 juta. Ini masih awal," kata Agus.
Dalam perkara ini Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Selain itu, sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka yakni Dupriono selaku Camat Pace, yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji; Edie Srijato, Camat Tanjunganom dan Plt. Camat Sukomoro, yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji.
![]() |
Kemudian Haryanto, Camat Berbek, yang diduga sebagai pemberi hadiah atau janji; Bambang Subagio, Camat Loceret; Tri Basuki Widodo, mantan Camat Sukomoro; M. Izza Muhtadin, ajudan bupati Nganjuk, sebagai perantara suap.
Penyidik menindaklanjuti perkara ini menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Adapun barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk Novi Rahman, delapan unit telepon genggam dan sebuah buku tabungan Bank Jatim.