Polri mulai menyelidiki laporan dugaan investasi bodong dalam Komunitas Koperasi Syariah 212 Mart di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan laporan tersebut telah diterima kepolisian setempat dan tengah dipelajari.
"Tentunya kepolisian tetap akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat kalau ada laporan tentunya polisi akan merespons dengan melalui suatu penyelidikan," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menambahkan, kepolisian juga akan menentukan ihwal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa yang dilaporkan itu.
Namun demikian, dia belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai laporan perkara dan proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
"Apakah nanti itu ada suatu pidana atau tidak, yang terpenting bahwa polisi akan merespons dan mempelajari daripada yang ada di lapangan," imbuh Argo.
![]() |
212 Mart sendiri berawal dari aksi pada Desember 2016 lalu. Para perintisnya kemudian resmi mendirikan Koperasi Syariah sebulan setelahnya, yakni pada Januari 2017.
Aksi 212 pada 2016 dipicu oleh ucapan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal penggalan surat Al Maidah. Ucapan itu akhirnya menimbulkan gelombang protes yang dikenal dengan Aksi Bela Islam pada 2016 lalu. Atas kasus tersebut, Ahok divonis penjara lantaran terbukti melakukan penodaan agama.
Sekretaris Umum Koperasi Syariah 212 kala itu, Irfan Syauqi Beik mengungkapkan gerai-gerai 212 Mart kini sudah tersebar di Jabodetabek, Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi. Tahun depan, menurut Irfan, pihaknya bahkan ingin membuka tambahan 100 gerai lagi.