Polisi Tangkap Pemilik Akun Unggah Konten soal Genosida Papua

CNN Indonesia
Kamis, 06 Mei 2021 14:02 WIB
Polisi menetapkan pemilik akun Facebook Enago Wamoki, Harun Gobai sebagai tersangka karena unggahannya terkait Genosida Papua pada April 2021 dan tahun lalu.
Ilustrasi Facebook. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Personel dari Satuan Tugas Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Wamoki bernama Harun Gobai lantaran mengunggah konten terkait isu genosida warga Papua yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Harun Gobai ditangkap pada Rabu (5/5) kemarin saat sedang berada di Mess Ridje Camp Barak U PT Freeport Mile 72, Tembarapura, Kabupaten Mimika, Papua.

"Satgas Siber Ops Nemangkawi menangkap pemilik akun Facebook Enago Wamoki penyebar hatespeech di atas," kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi, Kombes Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menerangkan setidaknya ada dua konten yang diduga melanggar aturan pidana. Pertama, narasi yang diunggah akun tersebut pada 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT.

Adapun tulisan unggahan tersebut ialah, 'Seluruh orang PAPUA yg ada di PAPUA sorong sampai merauke hati2 keluar masuk karna kita org PAPUA itu pandangan Negara NKRI dalam hal TNI/POLRI, BIN BAIS, KOPASUS dll pandangan mereka kita itu semua TPNPB/OPM karna alasan tujuan mereka semua OAP yg ada di PAPUA musnakan/habiskan diatas tananya sendiri'.

Kemudian, jauh sebelum itu, akun tersebut juga pernah menggungah cuitan berisi tudingan atas kegagalan pemerintah mengimplementasikan Otonomi Khusus (Otsus) sehingga berujung pada serangkaian kekerasan di Papua. Unggahan itu dibuat pada Juli 2020 lalu.

Polisi menyatakan telah menetapkan Harun Gobai sebagai tersangka.

"Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun provokasi yang menimbulkan kebencian, permusuhan berdasarkan SARA, saat ini tersangka diperiksa di Polres Mimika. Melewati pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti dan berkoordinasi dengan pengacara tersangka serta para ahli," tutur Iqbal.

Atas perbuatannya, Harun Gobai dijerat Pasal 45 a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun pasal tersebut berbunyi, 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,ras,dan antar golongan (SARA)'.

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER