Sidang Kasus Swab, Rizieq Hadirkan Saksi Meringankan Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 11 Mei 2021 06:24 WIB
Hari ini, terdakwa Rizieq Shihab akan menjalani persidangan kasus hoaks terkait hasil tes swab RS Ummi.
Pimpinan eks FPI Rizieq Shihab akan menjalani sidang kasus swab hari ini. (Foto: CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan kembali menjalani persidangan dengan nomor perkara 225 atau kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (11/5).

Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa atau kuasa hukum.

"Untuk pemeriksaan saksi yang meringankan (ad decharge) dari terdakwa atau penasehat hukum," tulis Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Rizieq, kasus ini juga turut menjerat menantunya Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat. Keduanya juga akan menjalani persidangan dengan agenda yang sama.

Dalam persidangan sebelumnya yang digelar pada Rabu (5/5), jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari jurnalis TV sebagai saksi fakta serta saksi ahli.

Kasus ini bermula saat beberapa waktu setelah Rizieq pulang dari Arab Saudi dan melakukan kegiatan di sejumlah acara. Ia kemudian merasa tak enak badan.

Ia lantas menjalani perawatan di RS Ummi Hasil pemeriksaan tes swab Antigen tim Mer-C kala itu menunjukkan hasil reaktif. Namun, Rizieq enggan membeberkan hal ini.

Di rumah sakit tersebut Rizieq melakukan tes swab PCR. Namun, hasilnya belum keluar Rizieq memutuskan pulang untuk isolasi mandiri di rumah.

Kepulangan Rizieq itu disebarkan ke media massa oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser yang mengatakan Rizieq sudah tidak berada di RS Ummi sejak pukul 21.45 WIB, 28 November 2020.

Hendri menyebut Rizjeq pulang melalui pintu belakang. Setelah itu publik menilai bahwa Rizieq kabur meninggalkan rumah sakit.

Rizieq lantas terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(iam/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER