Ahli hukum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan seseorang yang mengaku sehat namun mengaku sakit dan dipublikasikan secara meluas termasuk kategori berbohong.
Hal ini disampaikan Trubus saat bersaksi sebagai saksi ahli di sidang lanjutan perkara pemalsuan tes swab di RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5).
Pernyataan Trubus bermula ketika Jaksa memberikan sebuah contoh kasus yang menunjukkan seseorang sakit. Namun, orang tersebut justru membuat pengakuan masih sehat dan dipublikasikan secara luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya saya sakit. Saya kan tahu saya sakit apa, lalu saya publikasikan ke orang bahwa saya tidak sakit, saya sehat-sehat saja. Kenapa harus ditanya? Karena ada faktor penyebab. Kenapa umumkan? Apakah itu melanggar norma, bagian hoaks, memanipulasi fakta?" tanya jaksa kepada Trubus.
Trubus lantas menjawab bahwa informasi tersebut tak sesuai dengan fakta. Bahkan, bisa masuk dalam kategori berbohong.
"Itu berarti menyampaikan suatu informasi yang tidak sesuai fakta. Bisa saja untuk tujuan rekayasa, ada yang ditutupi, atau disembunyikan. Kalau itu yang terjadi, kategorinya bohong," kata Trubus menjawab.
Trubus lantas menjelaskan bahwa berbohong kepada publik sudah masuk dalam pelanggaran hukum. "Nah, itu ada pidananya," ujar Trubus.
Setelah itu, Jaksa kembali menanyakan kepada ahli dengan mengaitkan contoh kasus tersebut dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang juga didakwakan kepada Rizieq dalam perkara ini.
"Karena keterangan saya diketahui orang, karena saya sakit, ada orang lain mengetahui, lalu ada yang keberatan, apakah itu melanggar norma, apakah itu bagian dari pasal Pasal 14 ayat 1. Karena ada yang keberatan?" Jaksa kembali bertanya.
Trubus lantas menjawab bahwa pasal 14 Ayat 1 bisa terpenuhi dalam contoh kasus tersebut karena ada saksi yang menyatakan bahwa itu bohong.
Berlanjut ke halaman berikutnya ....