Rizieq Shihab mengaku berani menggelar acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta hingga menimbulkan kerumunan karena sebelumnya melihat anggota Wantimpres mengadakan acara keagamaan dan melibatkan banyak orang. Rizieq tak menyebutkan secara gamblang siapa Wantimpres yang dimaksud.
Rizieq menyampaikan itu sebagai terdakwa dalam sidang sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).
Awalnya, jaksa penuntut umum bertanya kepada Rizieq mengapa tidak menunda ketika ingin menggelar acara Maulid Nabi. Terlebih, simpatisannya dikenal sangat banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar pertanyaan jaksa itu, Rizieq mengaku mulanya sempat keberatan bila menggelar acara Maulid dan pernikahan anaknya di tengah pandemi virus corona.
"Jadi saya sampaikan awalnya saya keberatan dilakukan kegiatan Maulid. Bahkan saya keberatan lagi kalah akad nikah di gelar di panggung," kata Rizieq.
Rizieq, selama di Arab Saudi, juga mengaku tidak tahu rinci aturan terkait penanggulangan Covid-19 di tanah air. Dia mengaku hanya tahu tentang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Setelah itu, dia lalu mendapat informasi dari sejumlah orang bahwa menyelenggarakan kegiatan agama dibolehkan di tengah pandemi virus corona.
Rizieq diberikan salah satu video pengajian malam Jumat yang kerap digelar oleh salah satu anggota Wantimpres saat pandemi.
"Habib ini di mana-mana sudah ada maulid. Maulid di Cirebon. Bandung'. Nah salah satu peringatan maulid yang mereka kirim pengajian Jumat Kliwon anggota Wantimpres," ucap Rizieq.
"Sejak awal pandemi sampai Oktober. Mereka enggak berhenti. Mereka dihadiri ribuan orang. Yang duduk tanpa jarak dan tanpa masker," sambungnya.
Rizieq tidak ingin berprasangka buruk. Dia meyakinkan dirinya sendiri bahwa anggota Wantimpres tersebut tidak bermaksud melanggar aturan tentang penanggulangan Covid-19.
Setelah itu, Rizieq menyetujui DPP Front Pembela Islam (FPI) untuk menggelar acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat. Namun, Rizieq dan FPI dinyatakan melanggar PSBB dan dikenakan sanksi berupa denda.
"Saya husnuzan, bukan suuzan. Oh mungkin ada diskresinya. Itu saya lihat, kemudian saya setujui keinginan DPP untuk gelar Maulid tapi dengan prokes," kata Rizieq.
Rizieq lantas mengaku salah karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut. Ia pun sudah membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Kita ditegur dan di sanksi oleh Pemprov DKI, kita ga protes, kita bayar," kata dia.
Dalam sidang, Rizieq juga mengaku tidak tahu tentang aturan wajib isolasi mandiri selama 14 hari setelah tiba dari luar negeri. Diketahui, Rizieq seharusnya karantina selama 14 hari usai datang dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.
Kala itu, dia merasa surat bebas Covid-19 yang dibawa dari Saudi sudah cukup untuk bisa langsung pulang ke rumah tanpa isolasi terlebih dahulu.
Kalau ada surat bebas Covid dari Saudi bisa langsung pulang. Tapi kalau tidak punya surat, habib di karantina," kata Rizieq.
Rizieq mengatakan pihaknya akan membatalkan semua rangkaian agenda setibanya di Indonesia apabila tahu ada aturan tersebut. Ia kembali menegaskan tak mengetahui ada aturan tersebut.
"Kalau saya tahu ada kewajiban gitu, acara Maulid saya batalkan, saya batalkan acara pernikahan tunggu sampai 14 hari. Tapi sekali lagi sama sekali enggak tahu," tambahnya.