Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencabulan dengan terlapor pimpinan pondok pesantren di Indramayu berinisial PG.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Komisaris Besar CH Patoppoi mengatakan unsur dugaan cabul yang dilaporkan terhadap PG sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHPidana tak terbukti atau sudah dihentikan.
"Oleh penyidik sudah digelar perkara, tidak terpenuhi Pasal 289 KUHP. Pertimbangannya, pasal tersebut tidak terpenuhi," kata Patoppoi melalui pesan singkat, Senin (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PG dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pencabulan dan tertuang dalam surat LP/B/212/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021.
Menurut kuasa hukum pelapor, Djoemaidi Anom, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan PG dilaporkan mantan pegawainya berinisial K ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu.
"Setelah diskusi dengan saya, akhirnya (korban) bikin laporan polisi," kata Djoemaidi melalui pesan singkat.
Versi korban, kata Djoemaidi, kronologi dugaan pelecehan itu terjadi beberapa kali sejak 2018. Kejadian tersebut bahkan dialami korban sampai 2020.
Kejadian pencabulan bermula ketika korban yang semula ditugaskan di daerah Cikampek, dipindahkan tugasnya ke daerah pondok pesantren. Setelah korban dipindahkan itulah, PG mulai melakukan aksinya.
Sempat ditolak berkali-kali oleh korban dengan alasan bukan suami istri, namun PG tetap bersikeras memaksa. Hingga akhirnya terjadi dugaan aksi tak senonoh dari PG.
"Dipaksa, klien kita hampir tiap hari datang untuk berhubungan," kata Djoemaidi.
(hyg/arh)