Tolak Ribuan Pengajuan SIKM, DKI Temukan Banyak Dokumen Palsu
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mencatat telah menerima 3.888 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hingga Senin (10/5) pukul 18.00 WIB. Dari jumlah itu, sebanyak 2.094 permohonan ditolak.
Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan penolakan umumnya terjadi karena kekeliruan pemohon dalam mengisi data permohonan hingga dokumen yang diserahkan tidak dapat dibuktikan lebih lanjut.
"Banyak ditemukan surat dokter dan dokumen lainnya yang ditempel dengan tulisan atau dipalsukan oleh pemohon, dan kami pun melakukan autentifikasi ke instansi/faskes terkait. Jika permohonan tersebut tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur, jelas kami tolak," kata Benni dalam keterangannya, Senin (10/5) malam.
Benni mengingatkan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Lebih lanjut, ia menyebut, dari permohonan yang masuk, juga ditemukan pemohon ibu hamil dan mengajukan SIKM untuk keperluan mudik atau liburan bersama keluarga
"Ibu hamil memang masuk kategori diizinkan memperoleh SIKM namun untuk keperluan mendesak perjalanan nonmudik seperti pemeriksaan kandungan di Faskes luar Jabodetabek, bukan untuk mudik atau liburan bersama keluarga," kata dia.
Di sisi lain, ia menjelaskan, ada 1.546 permohonan SIKM yang diterima dan 248 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis hingga Senin (10/5).
"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menghimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terait perizinan SIKM, salah satunya melalui media sosial @layananjakarta," ucap dia.
Ketentuan SIKM sebagai syarat perjalanan keluar masuk Ibu Kota sebelumnya telah ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 2021.
Lihat juga:4 Tata Cara Pengajuan SIKM DKI Jakarta |
Kepgub mengatur empat kategori warga yang boleh melakukan perjalanan keluar masuk Ibu Kota sebelum dan sesudah lebaran. Mereka yakni, warga yang berkunjung karena keluarga meninggal dunia atau sakit, ibu hamil, dan pendamping persalinan.
(yoa/arh)