Digugat Warga Pancoran, Pertamina Soroti Wewenang PN Jaksel

CNN Indonesia
Kamis, 22 Apr 2021 03:39 WIB
Pihak Pertamina menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara yang digugat warga Pancoran.
Aksi Forum Pancoran bersatu di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak penggusuran paksa yang dilakukan PT Pertamina Training Consulting, Rabu (21/4/2021). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gugatan ahli waris Keluarga Mangkusasmito Sanjoto terhadap Pertamina memasuki sidang kedelapan. Hal ini terkait lahan di Jalan Pancoran Gang Buntu II, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang belakangan menjadi objek sengketa.

Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/4) yaitu jawaban dari pihak tergugat, yakni Pertamina.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini mengantongi nomor perkara 1013/Pdt.G/2020/PN JKT. Sel dengan tanggal register 1 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan SIPP, tertulis PT Pertamina merupakan tergugat 1, dan PT Pertamina Training Consulting sebagai tergugat 2. Ada 11 petitum gugatan yang diajukan. Beberapa di antara petitum itu adalah penggugat meminta majelis hakim menyatakan pihak penggugat mempunyai alas hak yang sah untuk menguasai dan menempati tanah objek sengketa.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan Tergugat I dan Tergugat II kehilangan haknya karena daluwarsa atas Tanah Objek Sengketa.

"Menyatakan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum 24 sertifikat pada Tanah Objek Sengketa yang tertulis atas nama Tergugat I, yaitu Sertifikat HGB No.630/2003 sampai dengan No.653/2003," dikutip dari SIPP.

Kuasa hukum ahli waris, Edi Danggur mengatakan persidangan telah dimulai sejak Januari lalu.

Pantauan CNNIndonesia.com saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jawaban dari pihak tergugat hanya diberikan secara tertulis kepada majelis hakim. Hal itu berarti jawaban mereka dianggap telah dibacakan.

Kuasa hukum tergugat II, Achmad Suyudi menyatakan jawaban yang mereka sampaikan dalam persidangan berkaitan dengan kewenangan kompetensi.

"Tentang kewenangan kompetensi ya, jadi PN Jakarta Selatan tidak berwenang (mengadili perkara)," kata Achmad usai persidangan.

Adapun persidangan ditunda hingga dua pekan ke depan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.

"Kita beri kesempatan ke tergugat untuk ajukan bukti awal. Dua minggu kita tunda sidang, tanggal 5 Mei hari rabu. Untuk beri kesempatan tergugat I dan II ajukan bukti awalnya," kata Hakim saat sidang.

Diketahui, kerusuhan buntut sengketa lahan sempat terjadi di Gang Buntu II pada Rabu (17/3). Dalam sengketa lahan ini, kesaksian warga menyatakan sebelumnya penggusuran dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat Brimob, organisasi masyarakat hingga preman.

Penggusuran terjadi berulang kali sejak Juli 2020. Tak jarang aktivitas diwarnai kericuhan antara aparat dan warga karena penolakan dari warga. Warga yang memilih menetap mengaku kerap dapat teror dan intimidasi hingga kini.

Di sisi lain, PT Pertamina Training and Consulting menyatakan kepemilikan lahan di Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan yang dihuni warga dapat dibuktikan secara hukum.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER