Mantan Jubir FPI Slamet Maarif Jadi Saksi Kasus Swab Rizieq

CNN Indonesia
Selasa, 11 Mei 2021 10:33 WIB
Slamet Maarif dihadirkan pihak Rizieq Shihab sebagai saksi yang meringankan dalam sidang dugaan penyebaran berita bohong hasil tes swab di PN Jaktim.
Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif. (Foto: CNN Indonesia/Damar Iradat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab RS Ummi, Kota Bogor, Rizieq Sbihab menghadirkan mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5).

Slamet Maarif saat ini menjabat sebagai Ketua Presidum Alumni (PA) 212. Ia dihadirkan sebagai saksi fakta meringankan. Selain Slamet, pihak Rizieq juga menghadirkan tiga saksi fakta lain. Mereka adalah seorang karyawan swasta Muhammad Mahdi dan wiraswasta Abdullah. Selain itu, petugas rekam medis RS Ummi Veni Mayassafa.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan Rizieq adalah dosen Universitas Ibnu Khaldun, Jakarta Musni Umar. Kelima saksi tersebut telah menjalani sumpah di ruang pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizieq Shihab didakwa telah melakukan penyebaran berita bohong hasil tes swab RS Ummi, Kota Bogor. Selain Rizieq, kasus ini juga menyeret menantunya Habif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat.

Persoalan ini bermula ketika Rizieq merasa tak enak badan beberapa waktu setelah ia pulang dari Arab Saudi, November 2020 lalu. Rizieq lantas dirawat di RS Ummi dan hasil tes swab Antigen dari tim kesehatan MER-C menunjukkan hasil reaktif.

Selanjutnya Rizieq melakukan tes swab PCR. Namun, sebelum hasilnya keluar ia memutuskan pulang dan menjalani isolasi mandiri di rumah. Dia menolak mengungkap hasil tes swab sebenarnya kepada Satgas Covid setempat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengabarkan kepada awak media mengenai kepulangan Rizieq. Hendri mengatakan Rizieq sudah tidak berada di RS Ummi sejak pukul 21.45 WIB, 28 November 2020.

Hendri menyebut Rizjeq pulang melalui pintu belakang. Rizieq lantas terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(iam/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER