Satgas Penanganan Covid-19 meminta agar pemerintah daerah memperbaiki sistem pengawasan di tingkat kabupaten atau kota sebagai dasar penentuan kebijakan operasional sektor-sektor esensial di zonasi lebih rendah, yakni RT dan RW.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, hal itu jadi krusial seiring peningkatan kecenderungan mobilitas masyarakat jelang Idul Fitri 1442 H. Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan larangan mudik untuk menghindari peningkatan penularan Covid-19.
"Dasar penyelenggaraan kegiatan di tingkat komunitas harus sesuai dengan yang tertuang dalam Inmendagri No.10 Tahun 2021. Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan," tutur Wiku, Selasa (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan pelarangan mudik oleh pemerintah ditegaskan bukan tanpa alasan. Berdasarkan pengalaman, kasus positif Covid-19 selalu meningkat drastis usai libur panjang.
Selain itu, kebijakan pelarangan mudik juga bertujuan untuk mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung atau dikenal sebagai daerah aglomerasi. Dengan demikian, pengendalian dan pencegahan kasus Covid-19 dapat berjalan lebih efektif.
"Pada prinsipnya silaturahmi merupakan tradisi dan bentuk ibadah masyarakat yang perlu dijamin haknya. Namun, di tengah kondisi pandemi Covid-19, metodenya perlu disesuaikan menjadi silaturahmi virtual untuk mencegah terjadinya penularan yang terjadi kepada keluarga yang ada di kampung halaman," ujar Wiku.
Mengakui silaturahmi saat Idul Fitri adalah penting dan kerap jadi momen melepas rindu kepada keluarga di kampung halaman, Wiku menegaskan bahwa silaturahmi virtual sama sekali tak mengurangi esensi silaturahmi fisik.
"Bahkan silaturahmi virtual ini merupakan bentuk perlindungan kita terhadap keluarga di kampung halaman," katanya.
Tak hanya menunda mudik dan membatasi mobilitas, masyarakat juga diminta untuk terus #ingatpesanibu terkait penerapan protokol kesehatan yang sesuai, yakni dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak.
Lebih jauh, Wiku mengungkapkan bahwa jika masyarakat berhasil menahan diri pada Ramadan tahun ini, maka bukan tak mungkin hasilnya dapat dipetik pada Ramadan 2022 yang diharapkan dapat berjalan seperti sedia kala.
Terkait dengan sektor esensial, pemerintah telah memastikan sektor tersebut dapat beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, lanjut Wiku, tempat wisata yang berlokasi di zona merah dan zona oranye diputuskan akan ditutup.
Sementara tempat pariwisata di zona kuning dan hijau dapat beroperasi, dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Wiku menyatakan hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah mengendalikan Covid-19 dan memulihkan ekonomi.
"Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di zona kuning dan hijau juga harus berkoordinasi dengan satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung," kata Wiku.
Terakhir, penerbangan charter ikut berhenti beroperasi sementara dalam periode peniadaan mudik. Untuk mencegah importasi kasus, para pekerja asing diimbau menunda kepulangannya. Di sisi lain, Satgas Penanganan Covid-19 juga meminta petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.8 Tahun 2021.
"Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut," kata Wiku.
(rea)