Eks Jubir KPK soal Novel Cs Dinonaktifkan: Innalillahi
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah turut angkat suara terkait Novel Baswedan dan 74 pegawai lembaga antirasuah yang dinonaktifkan karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut dia, ini menjadi kematian KPK dalam memberantas korupsi.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Keinginan menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti," ujar Febri melalui cuitan dalam akun twitter @febridiansyah, Selasa (11/5). Febri sudah mengizinkan CNNIndonesia.com untuk mengutip cuitannya tersebut.
Menurut dia, keputusan memberhentikan sementara 75 pegawai cenderung dipaksakan.
"Tetap dipaksakan non-aktif sekali pun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," kata Febri.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai misi utama pimpinan KPK untuk menyingkirkan sejumlah pegawai kritis dan berintegritas telah berhasil.
"Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," ucap Kurnia.
Ia menduga keputusan menonaktifkan sejumlah pegawai ada maksud untuk menghambat penangan perkara kasus korupsi. Sebab, di antara sejumlah nama yang dinonaktifkan ada beberapa penyelidik/penyidik yang menangani kasus besar seperti bantuan sosial (bansos) Covid-19 dan izin ekspor benih lobster (benur).
"ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dan lain-lain," pungkas Kurnia.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan KPK sudah menyerahkan salinan SK tentang hasil asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang gagal lolos TWK. Para pegawai tersebut, terang dia, diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sampai ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas KPK dan pejabat struktural," ucap Ali kepada wartawan.
(ryn/ain)