Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan konsolidasi merespons terbitnya Surat Keterangan (SK) perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya," ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5).
Yudi menilai keputusan menonaktifkan 75 pegawai tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu," ucap Yudi.
Ia menerangkan SK penonaktifan sudah diterima oleh sebagian besar pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.
"Diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya. Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS [Tidak Memenuhi Syarat] misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," pungkas Yudi.
SK penonaktifan dimaksud diteken sejak tanggal 7 Mei 2021 dan ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin.
Yonathan meminta kabar tersebut ditanyakan langsung ke juru bicara KPK.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan Ipi Maryati Kuding, belum menjawab permintaan konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan tertulis, Begitu dengan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang tidak bisa dihubungi karena nomor teleponnya sedang tidak aktif.
(ryn/ain)