Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyiapkan bantuan hukum untuk Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan pendampingan hukum akan disiapkan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah.
"LBH Muhammadiyah dari PP Muhammadiyah sampai wilayah-wilayah sudah resmi akan menjadi kuasa hukum bersama yang lain untuk kuasa hukum 75 orang itu," kata Busyro saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro menyampaikan pihaknya akan mulai bekerja usai Idulfitri. Mereka akan mempersiapkan langkah-langkah untuk mendesak Presiden Jokowi membatalkan penonaktifan 75 pegawai KPK.
Dia menyebut LBH Muhammadiyah akan berupaya memulihkan status 75 orang pegawai KPK itu. Mereka menilai penonaktifan Novel Baswedan dkk. tidak sesuai hukum.
"Tujuh puluh lima orang itu harus dipulihkan kembali. Kalau tidak dilakukan Presiden, maka di era Presiden ini KPK betul-betul remuk," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan 75 orang pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan. KPK pun menonaktifkan para pegawai itu.
Salah satu pegawai yang dinonaktifkan, Novel Baswedan, menyatakan akan melawan lewat jalur hukum. Ia menilai keputusan pimpinan KPK ini merugikan kepentingan umum.
"Tindakan sewenang-wenangnya pak Firli itu menjadi masalah serius. Ketua KPK bertindak sewenang-wenang itu kan tindakan serius ini," ucap Novel saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (11/5).
(dhf/wis)