Kemenkes Bayar Tunggakan Insentif Nakes Wisma Atlet Rp11,6 M

CNN Indonesia
Rabu, 12 Mei 2021 17:06 WIB
Total insentif mencapai Rp11,8 miliar dibayarkan untuk 1.613 tenaga relawan di RSDC Wisma Atlet. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklaim telah selesai membayarkan tunggakan pembayaran insentif tahun 2020 bagi relawan Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet.

Total insentif yang dibayarkan sebesar Rp11,8 miliar untuk 1.613 tenaga relawan pada 6 hingga 10 Mei 2021.

Tunggakan yang dibayarkan itu merupakan insentif untuk Desember 2020 yang belum dapat diberikan sehingga dibayarkan pada 2021.

Sedangkan untuk pembayaran insentif tahun 2021 telah dibayarkan oleh Kemenkes pada Januari hingga Maret dengan cara transfer mandiri ke rekening tenaga kesehatan. Sementara insentif untuk bulan April masih dalam proses pengajuan SPM.

"Teman-teman RSDC juga sudah tepat waktu mengajukan untuk Januari, Februari, dan Maret. Pembayarannya dibayarkan langsung ke para tenaga kesehatan," ujar Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Kirana Pritasari, dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (12/05).

Disampaikan Kirana, Kemenkes juga sedang mempercepat pembayaran tunggakan insentif tahun 2020 kepada seluruh tenaga kesehatan yang bertugas di fasilitas layanan kesehatan.

"Kami masih memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan data untuk direviu BPKP sebesar Rp382 miliar. Sebagian datanya sudah diproses oleh BPKP, sehingga 1- 2 hari pascalibur kami harapkan sudah disetujui BPKP sehingga kami proses pembayarannya," tuturnya.

Kirana menyebut seluruh proses pembayaran insentif ini ditargetkan selesai dalam kurun waktu satu pekan setelah libur Lebaran.

Menurut Kirana, akurasi data akan sangat menentukan untuk mempercepat pembayaran insentif. Sebab, jika ada perbedaan dengan tahun sebelumnya maka proses pembayaran bakal waktu yang lama lantaran harus dilakukan verifikasi kembali.

"Kemenkes terus memantau apakah pembukaan rekening baru relawan telah terealisasikan atau belum," ucap Kirana.

Kirana menuturkan ada kemungkinan nantinya proses pembayaran insentif akan dilakukan rutin per bulan.

Atas dasar itu, fasilitas layanan kesehatan diminta untuk dapat mengajukan usulan tepat waktu agar jumlah yang diinput di aplikasi tidak menumpuk.

"Jangan menunggu Mei-Juni baru diajukan di bulan Juli, jadi kalau bisa insentif Juni diajukan Mei, Juli diajukan Juni. Supaya kami bisa secara rutin membayarkannya, tidak dikumpulkan beberapa bulan baru diajukan," tutur Kirana.

Lebih lanjut, Kirana mengatakan ada perubahan sistem pembayaran insentif di tahun 2021. Yakni, pembayaran akan langsung dikirimkan ke rekening tenaga kesehatan dan tidak boleh melalui fasilitas kesehatan.

"Hal ini untuk menghindari adanya penyimpangan, keterlambatan pembayaran insentif sekaligus sebagai bentuk transparansi pemerintah," kata Kirana.

(dis/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK