Ketua Majelis Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi H Nuri Taher menyatakan kebijakan larangan ziarah kubur di Jakarta pada 12-16 Mei 2021, untuk kemaslahatan bersama karena saat ini dalam keadaan darurat atau pandemi COVID-19.
"Memang (ziarah kubur) itu tradisi, tapi saat ini tradisi dikalahkan oleh keadaan darurat, kita harus hormati," kata H Nuri Taher seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut tidak masalah karena larangan ziarah kubur hanya sementara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak masalah (larangan ziarah kubur) dari pada mudaratnya lebih banyak timbul penyakit, kita harus hormati 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker)," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya Seruan Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Salah satu isi dalam seruan itu di antaranya ziarah kubur ditiadakan pada 12-16 Mei 2021 dan sesuai kesepakatan kepala daerah se-Jabodetabek, untuk tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini sempat direspons Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Syamsul Ma'arif yang menilai Pemprov DKI tak paham soal ziarah kubur yang merupakan bagian dari budaya Betawi.
Menurut Syamsul, ziarah kubur lebih baik diatur dan dipantau daripada dilarang.
(antara/vws)