Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan ABG Bekasi Diringkus Polisi

CNN Indonesia
Senin, 17 Mei 2021 16:04 WIB
Ilustrasi. (Istockphoto/LuckyBusiness)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi meringkus salah satu pelaku kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Bintara, Bekasi Jawa Barat.

Pelaku berinisial RP diduga turut berperan untuk mengawasi keadaan di sekitar rumah saat aksi perampokan dan pemerkosaan itu terjadi. Sementara otak atau dalang dalam kasus ini, yakni RTS saat masih buron dan dalam pengejaran aparat kepolisian.

"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/5).

Aksi perampokan dan pemerkosaan terjadi pada Sabtu (15/5) malam. Mulanya, kedua pelaku bertemu di daerah Artha Gading, Jakarta Utara.

Selanjutnya, mereka berangkat ke rumah RTS di Bekasi guna mengambil tang yang akan digunakan untuk mencuri.

Lalu, keduanya bergerak ke daerah Bintara, Bekasi dan mencari rumah yang dijadikan sebagai target aksi pencurian.

Setelah menemukan sasaran, pelaku RTS lantas memanjat tembok belakang rumah dan masuk lewat lubang ventilasi. Sementara pelaku RP menunggu di semak-semak yang tak jauh dari rumah tersebut untuk mengawasi situasi.

Saat RTS masuk ke dalam rumah, korban yang merupakan anak di bawah umur itu sedang tidur-tiduran di ruang keluarga.

"Pada saat itu kemudian yang bersangkutan melakukan percakapan, penyekapan terhadap korban. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak," tutur Yusri.

Diungkapkan Yusri, dalam aksinya itu, pelaku juga menggasak dua unit handphone milik korban. Bahkan, pelaku juga sempat menanyakan password handphone tersebut kepada korban.

"Yang satu memang diberikan password-nya, yang satu tidak, setelah itu baru pelaku kembali keluar melalui tempat masuk dan melarikan diri," ujarnya.

Selain RP, polisi juga turut menangkap AH selaku penadah hasil curian para pelaku. AH ini, kata Yusri, juga merupakan pemilik sepeda motor yang digunakan oleh RP dan RTS saat beraksi.

"Pekerjaan sehari-hari mereka semua ini adalah 'pak ogah'. Kami masih mendalami terus apakah kemungkinan juga pelaku-pelaku ini memang spesialis di sini atau bukan, masih kita dalami," tutur Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP dan AH juga diketahui positif mengkonsumsi ekstasi dan sabu. Hal ini berdasarkan hasil tes urine terhadap keduanya.

"Keduanya akan kita rujuk ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Yusri.

Atas perbuatannya kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan RTS masih dalam kejaran.

Atas perbuatannya, RP dan AH dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

(dis/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK