Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji, angkat suara usai dilaporkan Novel Baswedan dkk atas dugaan pelanggaran kode etik. Indriyanto menghormati langkah yang ditempuh 75 pegawai lembaga antirasuah dan menganggap hal tersebut wajar.
Ia juga mengaku sudah menerima laporan yang telah dilayangkan tersebut.
"Secara pribadi wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut. Ini hanya persoalan pendapat pro-kontra legitimasi SK pimpinan saja," ujar Indriyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Senin (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara pribadi pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya misleading conclusion kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK saja," tambahnya.
Sebelumnya Indriyanto dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena menghadiri konferensi pers pimpinan KPK terkait pengumuman hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Ia juga dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik ketika membenarkan kebijakan pimpinan KPK yang membebastugaskan 75 pegawai tak lolos TWK.
Penyidik KPK, Novel Baswedan, menjelaskan bahwa laporan itu dilakukan setelah pihaknya mencermati kasus TWK yang sarat kontroversi.
"Terkait kegiatan kami di gedung ini tadi yang disampaikan Pak Sujanarko, bahwa kami melaporkan Prof Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewas KPK," ujarnya.
"Ketika kami melakukan perhatian pada hal tersebut, kami dapati ada salah satu anggota Dewas, yang bernama Prof Indriyanto Seno Adji, beliau diduga melakukan pelanggaran kode etik yang serius," lanjutnya.