Jaksa penuntut umum (JPU) dalam pertimbangan tuntutannya menyatakan terdapat empat poin yang memberatkan 10 bulan hukuman penjara bagi eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Salah satunya alasan yang memperberat yakni Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008 lalu dalam perkara lain.
"Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, poin memberatkan jaksa lainnya menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 di Indonesia. Selain itu, Rizieq dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan mengakibatkan keresahan masyarakat.
"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan," kata jaksa.
Selain itu, Jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan dalam tuntutannya bagi Rizieq. Yakni Rizieq diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," kata jaksa.
Rizieq sendiri resmi dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus kerumunan di Megamendung. Rizieq diyakini bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(rzr/ain)