Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Senin (17/5) siang.
Adapun, agenda sidang adalah pemeriksaan ahli meringankan yang diajukan oleh Rizieq atau kuasa hukumnya.
"Agenda pemeriksaan ahli epidemiologi dan ahli bahasa dari terdakwa atau kuasa hukumnya. Waktu persidangan setelah Ishoma," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Rizieq, kasus kerumunan di Petamburan turut menjerat lima orang eks petinggi Front Pembela Islam (FPI). Rizieq bersama lima orang terdakwa tersebut juga akan menjalani persidangan dengan agenda yang sama.
Sidang perkara ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2.
Jaksa penuntut umum awalnya akan membacakan tuntutan bagi Rizieq dalam perkara Petamburan pada sidang yang digelar Senin (10/5) pekan lalu.
Namun, agenda tersebut ditunda karena Rizieq berkukuh masih ingin menghadirkan saksi ahli meringankan.
Pada sidang Senin pekan lalu, Rizieq telah menghadirkan dua ahli meringankan yakni Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dan dosen Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.
Dalam keterangannya, Refly menyampaikan bahwa seseorang tak perlu lagi diberi sanksi pidana apabila sudah membayar sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Secara prinsip hukum, kata dia, sanksi pidana menjadi opsi terkahir ketika jenis hukuman lain tak bisa atau tak efektif diterapkan.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di tengah pandemi.
Sementara itu, untuk kasus kerumunan massa di Megamendung, Rizieq didakwa melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi penanggulangan wabah Virus Corona.
(rzr/psp)