Direktur Kemensos Akui Perintahkan Staf Hapus Data Bansos
Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (RSKP NAPZA) Kementerian Sosial (Kemensos), Victorious Siahaan, mengaku sempat memerintahkan pegawai Kemensos bernama Yahya untuk menghapus data usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19.
Victor menjelaskan alasannya memerintahkan penghapusan data karena merasa kasihan dengan Yahya yang tidak tahu menahu terkait kasus dugaan rasuah tersebut.
Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk.
"Jadi jujur saja, Yahya ini staf honorer dan mohon maaf agak kemayu, yang saya tahu Yahya honorer atas Subdit saya itu rekomendasi saudara Joko [Matheus Joko Santoso, terdakwa]. Nah, atas dasar itulah [memerintahkan menghapus data]," ujar Victor menjawab jaksa penuntut umum, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/5).
Ia menerangkan bahwa Yahya bisa menjabat sebagai staf honorer di Kemensos karena direkomendasikan Matheus. Oleh karena itu, ia mengambil langkah agar yang bersangkutan tidak terseret ke dalam pusaran kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yang menjerat Matheus.
"Saya kasihan melihat dia. Kepikiran saya, dia dibuatkan Joko buat dokumen atas dasar OTT Joko, dia terikut-ikut," ucap Victor.
"Dokumen apa? Apa yang membuat saudara menduga Yahya membuat dokumen untuk Joko?" tanya jaksa.
"Salah satu kemampuan Yahya itu membuat dokumen kontrak. Ternyata setelah bicara telepon yang direkam, saya ketemu beberapa hari, pas Senin saya tanya lagi apa kamu pernah diminta buatkan Joko dokumen? Katanya 'enggak pernah pak'," jawab Victor.
Jaksa turut memutar rekaman percakapan antara Victor dengan Yahya dalam persidangan ini. Victor membenarkan rekaman tersebut.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp32.482.000.000 terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Secara rinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar; dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.