Siswa SMA Bengkulu Diduga Hina Palestina Lewat TikTok

CNN Indonesia
Selasa, 18 Mei 2021 20:04 WIB
Seorang siswa SMA di Bengkulu diduga menghina Palestina di media sosial TikTok. Polisi ambil langkah mediasi, tanpa proses hukum.
Foto ilustrasi. Aliansi Mahasiswa Islam menggelar aksi solidaritas terhadap perjuangan rakyat Palestina dan pembebasan Masjid Al-Aqsa. Jakarta, Rabu (12/5/2021). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang siswa SMA di Bengkulu diduga menghina Palestina di media sosial TikTok. Kini ia berurusan dengan kepolisian setelah videonya viral dan jadi perbincangan di dunia maya.

Dalam video tersebut, siswi itu mengumpat Palestina dengan nama binatang. Dia juga menyuarakan penyerangan ke Palestina. Polisi pun melakukan mediasi atas peristiwa itu.

"Tidak diamankan, dimediasi oleh Pemda, Polri dan TNI serta pihak sekolah," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno saat dikonfirmasi, Selasa (18/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudarno menjelaskan pihak kepolisian tidak melakukan proses hukum lanjutan terhadap pelajar SMA tersebut, namun mengedepankan upaya keadilan restoratif.

Upaya ini merupakan pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Konsep ini menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Polisi mengimbau agar masyarakat bijak dalam berkomunikasi di media sosial. Menurutnya, konten itu dibuat karena keisengan semata.

"Dari pengakuan pembuatnya, iseng mengikuti platform TikTok," tambah dia.

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Nusa Tengara Barat (NTB). Seorang petugas kebersihan berinisial HL (23) ditangkap dan menjadi tersangka usai membuat konten serupa terkait penyerangan Palestina.

Delik yang dikenakan terhadap HL adalah pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA

"Betul sudah jadi tersangka, kasus ujaran kebencian. Kasus telah dilimpahkan ke Ditkrimsus Polda NTB. Kemarin sudah dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (17/5).

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER