Terdakwa Rizieq Shihab kembali melanjutkan persidangan kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5) pagi ini.
Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi meringankan serta menghadirkan ahli yang diajukan oleh Rizieq atau kuasa hukumnya.
"Untuk pemeriksaan saksi ad decharge (saksi meringankan) dan ahli dari terdakwa/penasihat hukum," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Sidang Kasus Swab Rizieq Ditunda Jadi 19 Mei |
Selain Rizieq, kasus tes swab RS Ummi ini juga turut turut menjerat menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat. Mereka bertiga akan menjalani persidangan dengan agenda yang sama.
Sidang perkara ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2.
Pada sidang yang digelar Selasa (11/5) pekan lalu, Rizieq menghadirkan Ketum PA 212 Slamet Maarif sebagai saksi yang meringankan Rizieq.
Sementara itu, tiga saksi fakta lain juga dihadirkan yakni seorang karyawan swasta Muhammad Mahdi dan wiraswasta Abdullah. Selain itu, petugas rekam medis RS Ummi Veni Mayassafa.
Rizieq Shihab sendiri telah didakwa oleh jaksa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.
Perkara ini bermula saat Rizieq mengaku tak enak badan setelah ia pulang dari Arab Saudi, November 2020 lalu. Rizieq lantas dirawat di RS Ummi dan hasil tes swab Antigen dari tim kesehatan MER-C menunjukkan hasil reaktif.
Rizieq sendiri terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Virus Corona di Rumah Sakit Ummi.
Rizieq didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rzr/arh)