Saksi RS Ummi: Rizieq Positif Covid Tapi Tak Ada Hasil PCR

CNN Indonesia
Selasa, 11 Mei 2021 14:22 WIB
Saksi dari RS Ummi Bogor mengungkap Rizieq Shihab dinyatakan positif covid tanpa hasil swab PCR saat masuk RS pada 25 Novmber 2020.
Rizieq Shihab jalani sidang pemalsuan tes swab RS Ummi Bogor. (Foto: CNN Indonesia/Yulia Adiningsih)
Jakarta, CNN Indonesia --

Petugas rekam medis Rumah Sakit Ummi Kota Bogor Feni Mayasafa mengatakan, terdakwa Rizieq Shihab dinyatakan positif covid-19 tanpa hasil tes swab PCR saat masuk rumah sakit pada 25 November 2020.

Hal ini disampaikan Feni yang dihadirkan sebagai saksi fakta atas kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5).

"Pasien terkonfirm (covid-19), tetapi tidak ada hasil. Tidak ada hasil swab PCR," kata Feni saat menjawab pertanyaan jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feni menyebut hasil positif covid-19 itu diketahui dari data pasien teramedic atau aplikasi sistem informasi rumah sakit.

Sesuai prosedur, lanjut Feni, pihak RS Ummi kemudian melaporkan status Rizieq ke Kementerian Kesehatan sebagai data pasien covid-19 melalui website. Namun RS Ummi tak melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Menurut Feni, data Covid-19 yang dilaporkan ke Dinkes Kota Bogor hanya data dari pasien yang berdomisili di kota itu. Sementara Rizieq diketahui berdomisili di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Pelaporan ke Dinas Kesehatan Kota Bogor itu hanya pasien yang berdomisili di Kota Bogor," jelas Feni.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa RS Ummi telah melanggar peraturan karena tidak melaporkan hasil tes swab Rizieq. Hal ini ia sampaikan saat diperiksa sebagai saksi di PN Jaktim pada 14 April lalu.

"Rumah Sakit [Ummi] tak menyampaikan laporan apa adanya karena di Perwali (Peraturan Wali Kota) dalam melaksanakan tugasnya menyampaikan laporan berkala, atau ditemukan kasus suspect kasus Covid," kata Bima.

Menurut Bima, dalam Perwali telah diatur bahwa seluruh rumah sakit di Kota Bogor harus melaporkan hasil tes swab dengan kasus positif Covid-19. Laporan ini dilakukan secara berkala.

"Karena tiap hari kami harus mendata, berapa yang probable, suspect dan lain-lain. Tiap sore sudah sampai di HP saya," terang Bima.

Sementara status positif covid-19 Rizieq diketahui dari tes yang dilakukan MER-C. Namun ahli dalam persidangan menyebut MER-C tak berhak melakukan tes swab pada Rizieq karena berbentuk organisasi.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa telah melakukan pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Selain Rizieq, kasus ini juga menjerat menantu Rizieq, Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat.

Persoalan ini bermula saat Rizieq yang merasa tak enak badan dirawat di RS Ummi. Hasil tes swab antigen saat itu menunjukkan hasil reaktif.

Rizieq lantas menjalani tes swab PCR di MER-C. Namun, ketika hasil tes tersebut belum keluar, Rizieq memutuskan pulang dan melakukan isolasi mandiri di rumah.

Rizieq lantas terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun. Ia didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(iam/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER