Sidang kasus dugaan pemalsuan tes swab Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (19/5) mendatang.
"Sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 19 Mei," kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum mengetuk palu, Selasa (11/5).
Khadwanto mengatakan, pada persidangan selanjutnya, pihak kuasa hukum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan saksi ahli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Standar operasional prosedur (SOP) persidangan, kata Khadwanto, mesti diselesaikan atau diputus sebelum 10 hari masa tahanan habis.
"Apabila tim penasehat hukum pada persidangan nanti tidak menghadirkan saksi, majelis menganggap tidak menggunakan haknya lagi dan sidang akan dilanjutkan dengan acara selanjutnya," kata Khadwanto.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa pada persidangan mendatang, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli. Meski demikian, Aziz belum mau menyebut nama tiga saksi tersebut.
"Tiga itu dari epidemiolog, ahli kesehatan, dan ahli (hukum) pidana," kata Aziz saat ditemui setelah persidangan selesai.
Rizieq didakwa melakukan pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi, Kota Bogor. Selain Rizieq, kasus ini juga menjerat menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur RS Ummi, Andi Tatat.
Persoalan bermula saat Rizieq yang merasa tak enak badan dirawat di RS Ummi. Hasil tes swab antigen saat itu menunjukkan hasil reaktif.
Rizieq lantas menjalani tes swab PCR. Namun, ketika hasil tes tersebut belum keluar, Rizieq memutuskan pulang dan melakukan isolasi mandiri di rumah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan kepada awak media bahwa Rizieq pulang melalui pintu belakang rumah sakit.
Jaksa mendakwa Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Rizieq pun terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun.
(iam/has)