Pegawai KPK Ungkap Ambisi Firli soal TWK Jadi Syarat ASN

CNN Indonesia
Rabu, 19 Mei 2021 08:53 WIB
Pegawai KPK mengungkap ambisi Ketua KPK Firli Bahuri memasukkan TWK sebagai syarat alih status ASN dalam laporan terhadap dewas.
Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino

Satu hari berikutnya, Firli bersama komisioner KPK lainnya, Nurul Ghufron, menghadiri rapat pembahasan Perkom alih status di Kemenkumham. Keduanya, disebut pegawai, membawa draf Perkom alih status yang memuat pasal mengenai TWK.

Agenda itu, tutur pegawai, tanpa dihadiri oleh Kepala Biro SDM, Kepala Biro Hukum, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Pegawai menjelaskan Sekjen KPK memiliki kewenangan penuh terkait dengan Manajemen Kepegawaian berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seiring waktu berjalan, tepatnya pada 17 Februari 2021, sosialisasi alih status disampaikan oleh Firli, Kepala Biro SDM, dan Kepala Biro Hukum.

"Dalam sosialisasi tersebut, berulang kali ditanyakan oleh para pegawai, 'Apa konsekuensinya jika pegawai tidak lulus asesmen wawasan kebangsaan?' dan berulang kali pula dijawab oleh Sdr. Firli Bahuri, 'Tidak perlu khawatir mengenai asesmen wawasan kebangsaan, semua pegawai KPK pasti bisa mengerjakan asesmen wawasan kebangsaan'," tutur pegawai.

Pegawai memastikan tak pernah sekali pun menerima informasi mengenai konsekuensi bagi mereka yang tidak lolos TWK.

Pun tidak pernah ada penjelasan bahwa pegawai yang tidak memenuhi syarat diharuskan menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan.

"Tetapi faktanya, Pimpinan mengeluarkan Keputusan Pimpinan Nomor 652 Tahun 2021 tertanggal 7 Mei 2021 (SK 652) tentang Hasil Asesmen TWK pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, bahkan atas dasar hasil asesmen tersebut pimpinan memerintahkan agar pegawai menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasan," pungkas pegawai.

Firli secara resmi telah dilaporkan perwakilan 75 pegawai kepada Dewan Pengawas KPK.

Jenderal polisi bintang tiga ini diduga melanggar perihal integritas dan kepemimpinan sebagaimana ketentuan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Firli terkait hal ini. Namun pesan singkat belum dijawab dan nomor telepon yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

(ryn/pris)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER