Sidang Putusan Gugatan Polusi Udara Jakarta Ditunda 3 Pekan

CNN Indonesia
Kamis, 20 Mei 2021 14:23 WIB
Sidang putusan gugatan polusi udara Jakarta ditunda 3 pekan (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang putusan gugatan warga negara tentang polusi udara Jakarta ditunda selama tiga pekan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saifuddin Zuhri menuturkan ada beberapa hal yang mesti dilengkapi para pihak yang berperkara.

"Jadi, kita perlu waktu untuk mempelajari lebih lanjut gitu, ya. Kita tunda untuk putusannya jadi kita bacakan hari Kamis, 10 Juni 2021," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/5).

Dikonfirmasi terpisah, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengaku kecewa terhadap lambatnya proses peradilan. Sebab, perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun.

Lambatnya proses ini membuat hak warga negara untuk memperoleh udara bersih menjadi terhambat.

"Ini sebenarnya sidang yang ditunda untuk kedua kalinya, ya. Kemarin sudah ditunda tiga minggu dan sekarang ditunda lagi tiga minggu. Ada beberapa dokumen yang belum lengkap terutama soft file yang diajukan sama tergugat, ada juga angka penomoran yang keliru. Kendala teknis saja," kata Ayu.

"Sebenarnya kita kecewa karena sudah hampir dua tahun sidang, ini prosesnya yang lama sekali," lanjut dia.

Gugatan warga negara tentang polusi udara Jakarta telah dimulai dengan mengirimkan notifikasi kepada tujuh tergugat pada 5 Desember 2018 silam.

Tujuh tergugat itu merupakan pejabat pemerintahan, yakni Presiden Republik Indonesia (Tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat 2), Menteri Dalam Negeri (Tergugat 3), Menteri Kesehatan (Tergugat 4).

Lalu Gubernur DKI Jakarta (Tergugat 5), Gubernur Banten (Turut Tergugat 1) dan Gubernur Jawa Barat (Turut Tergugat 2).

Adapun aturan yang digugat untuk direvisi salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter Ozon (O3), PM 10 dan PM 2.5 selalu melebihi ambang batas normal.

Dalam catatan alat pemantau kualitas udara Kedutaan Amerika Serikat di Januari hingga Oktober 2018, masyarakat Jakarta Pusat menghirup udara "tidak sehat" selama 206 hari untuk parameter PM 2.5. Sedangkan di Jakarta Selatan, total hari dengan kualitas udara yang buruk mencapai 222 hari.

Alat pemantau tersebut mencatat partikel debu halus yang dihirup manusia yakni PM 2.5 ada di atas 38 µg/m³, bahkan di hari-hari tertentu mencapai 100 µg/m³.

Padahal, merujuk pada World Health Organization (WHO) ambang batas aman udara yang dihirup manusia untuk PM 2.5 adalah 25 µg/m³.

(ryn/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK