Sekda: Sejumlah Bupati dan Wali Kota Desak Pemekaran Papua

CNN Indonesia
Kamis, 20 Mei 2021 14:55 WIB
Sekda Papua Dance Flassy mengatakan pemekaran wilayah Papua juga dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan layanan publik.
Sekda Papua Dance Flassy mengatakan sejumlah bupati dan wali kota mendesak pemekaran di Papua. Ilustrasi (Dok. Google Earth)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Flassy mengatakan sejumlah kepala daerah mendesak pemekaran wilayah Papua. Dance menyebut pemekaran wajib dilakukan agar daerah di Bumi Cendrawasih bisa berkembang.

"Itu desakan juga dari beberapa bupati, termasuk Wali Kota Jayapura. Kalau mau maju, satu syarat, kita lakukan pemekaran. Itu yang bisa saya sampaikan terkait pemekaran, wajib kita laksanakan pemekaran Provinsi Papua," kata Dance di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5).

Dance menyatakan pemekaran wilayah Papua juga dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan layanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemekaran ini penting sekali dilaksanakan di wilayah Papua untuk memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah, juga pelayanan masyarakat, pelayanan ekonomi, dan semua kepentingan untuk pembangunan bangsa dan negara," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dance juga menyampaikan usulan untuk dibentuknya lembaga independen yang bisa mengawal dana otonomi khusus (otsus) di Papua.

Menurutnya, pembentukan lembaga independen itu penting agar dana otsus yang selama ini digelontorkan oleh pemerintah bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

"Realisasi penyerapan otsus belum dirasakan oleh masyarakat papua sampai tingkat terendah," ujarnya.

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebelumya sudah disepakati Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan HAM masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Dalam draft revisi, mengatur tentang kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan pemekaran dan membuat daerah otonom atau administratif baru lebih mudah dari UU sebelumnya.

"Pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang," mengutip bunyi Pasal 76 draf revisi UU Otsus Papua yang telah dikonfirmasi.

Ketentuan terkait kewenangan pusat untuk melakukan pemekaran daerah ini tidak tercantum di dalam UU sebelumnya.

UU Otsus Papua yang lama hanya mengatur bahwa pemekaran daerah menjadi daerah otonom baru dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua setelah memperhatikan kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

Dalam draft juga mengatur tentang kenaikan plafon alokasi dana otonomi khusus menjadi 2,25 persen. Kenaikan dana ini termaktub dalam Pasal 34 ayat 3 huruf e RUU Otsus Papua.

Alokasi dana Otsus ini mengalami kenaikan sebesar 0,25 persen dibandingkan dana Otsus Papua 20 tahun belakangan yang hanya 2 persen.

"Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional," demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 huruf e.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemekaran Provinsi Papua bakal menjadi enam wilayah administrasi. Namun, rencana tersebut belum final karena masih terdapat perdebatan terkait pemekaran.

Enam provinsi yang diusulkan pemerintah pusat antara lain, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER